Panbers

UMP 2024 Jabar Resmi Naik, Bey Machmudin Klaim Sudah Himpun Aspirasi Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh

Teritori
Selasa, 21 Nov 2023 15:06
    Bagikan  
UMP 2024 Jabar Resmi Naik, Bey Machmudin Klaim Sudah Himpun Aspirasi Asosiasi Pengusaha dan Serikat Buruh
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Pj Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, saat menerangkan soal kenaikan UMP Jabar 2024.

INDONESIATREN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa, 21 November 2023.

UMP 2024 Jabar mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495.

Penetapan UMP ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, kenaikan UMP 2024 Jabar sudah berdasarkan aspirasi yang disampaikan oleh asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja melalui unjuk rasa maupun ke Dewan Pengupahan.

Baca juga: Pandawara Group, Dari Bersih-Bersih Sampah, Hingga Diundang ke Denmark Bahas Pengelolaan Lingkungan

"Kami juga sudah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan," kata Bey saat ditemui media di Bandung pada Selasa, 21 November 2023.

Bey menerangkan, penetapan UMP 2024 Jabar menggunakan formula pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dia menilai, formula yang terdapat pada PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan.

"Untuk UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," kata dia menerangkan.

Dengan penetapan UMP 2024 Jabar, Bey meminta seluruh perusahaan menaati keputusan tersebut. Apabila perusahaan kedapatan melanggar, pemerintah sudah menyiapkan sanksi.

Baca juga: Niat Hati Ganti Kasur ART, Tya Ariestya Justru Dicibir Netizen: Kamar Kost Elit, Kamar ART Sulit

"Kalau kenaikan pemerintah (tidak dipatuhi) ada sanksi. Mereka harus sepakat dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pada intinya kami ingin industri itu kan mendukung ekonomi Jabar," ujarnya.

Sementara terkait ancaman mogok kerja hingga demonstrasi oleh buruh pada 29 sampai 30 November 2023, Bey tidak melarang untuk menyampaikan aspirasi.

Namun, Bey berharap rekan-rekan buruh tidak melakukan mogok kerja karena sudah ada kenaikan upah walaupun tidak sesuai harapan.

"Unjuk rasa silahkan yang penting tertib, tidak anarkis. Saya harap tidak (mogok kerja) lah, karena kan walaupun tidak sesuai harapan kan sudah ada kenaikan," tutupnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"