INDONESIATREN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa, 21 November 2023.
UMP 2024 Jabar mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495.
Penetapan UMP ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin mengatakan, kenaikan UMP 2024 Jabar sudah berdasarkan aspirasi yang disampaikan oleh asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja melalui unjuk rasa maupun ke Dewan Pengupahan.
Baca juga: Pandawara Group, Dari Bersih-Bersih Sampah, Hingga Diundang ke Denmark Bahas Pengelolaan Lingkungan
"Kami juga sudah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan," kata Bey saat ditemui media di Bandung pada Selasa, 21 November 2023.
Bey menerangkan, penetapan UMP 2024 Jabar menggunakan formula pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dia menilai, formula yang terdapat pada PP Nomor 51 Tahun 2023 sudah mengakomodir semua kepentingan.
"Untuk UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," kata dia menerangkan.
Dengan penetapan UMP 2024 Jabar, Bey meminta seluruh perusahaan menaati keputusan tersebut. Apabila perusahaan kedapatan melanggar, pemerintah sudah menyiapkan sanksi.
Baca juga: Niat Hati Ganti Kasur ART, Tya Ariestya Justru Dicibir Netizen: Kamar Kost Elit, Kamar ART Sulit
"Kalau kenaikan pemerintah (tidak dipatuhi) ada sanksi. Mereka harus sepakat dengan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Pada intinya kami ingin industri itu kan mendukung ekonomi Jabar," ujarnya.
Sementara terkait ancaman mogok kerja hingga demonstrasi oleh buruh pada 29 sampai 30 November 2023, Bey tidak melarang untuk menyampaikan aspirasi.
Namun, Bey berharap rekan-rekan buruh tidak melakukan mogok kerja karena sudah ada kenaikan upah walaupun tidak sesuai harapan.
"Unjuk rasa silahkan yang penting tertib, tidak anarkis. Saya harap tidak (mogok kerja) lah, karena kan walaupun tidak sesuai harapan kan sudah ada kenaikan," tutupnya.(*)