INDONESIATREN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah mengetok palu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa, 21 November 2023. UMP Jabar 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495.
Penetapan UMP ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Atas dasar itu, UMP Jabar 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp70.825. Sebab, UMP Jabar 2023 senilai Rp1.986.670.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar), Roy Jinto Ferianto mengaku para buruh bakal melakukan aksi demonstrasi secara besar-besaran.
Baca juga: Silaturahmi dengan Kaops NCS Polri, UAS Serukan Masyarakat Jaga Perdamaian Jelang Pemilu 2024
Aksi demontrasi ini dilakukan karena tuntunan kenaikan UMP 12 persen tidak dipenuhi oleh Pemprov Jabar.
"Tidak ada pilihan lain, perjuangan tidak bisa dilakukan dengan hal yang biasa. Aksi harus dilakukan dengan yang luar biasa," kata Roy saat dikonfirmasi media pada Selasa, 21 November 2023.
Roy menilai keputusan, Pemprov Jabar dalam menetapkan UMP sangat merugikan karena aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tidak pro buruh. Oleh sebab itu, pihaknya juga akan melakukan mogok kerja selama dua hari.
"Ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh. Jadi buruh akan melakukan mogok daerah di Jawa Barat tanggal 29 dan 30 November 2023," ujarnya.
Baca juga: Begini Kondisi Jalan Sudirman Kota Medan yang Dikeramik, Pengendara Motor Jadi Sasaran
Dia menambahkan, KSPSI Jabar tidak setuju penetapan UMP maupun UMK menggunakan formula yang tertera pada PP Nomor 51 Tahun 2023.
Pasalnya, dengan formula tersebut, kenaikan UMP hanya berkisar Rp70.000 dan UMK hanya akan naik sekitar Rp30.000 saja.
Roy kemudian menyinggung soal kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Terlebih, gaji pensiunan juga melonjak 12 persen.
"UMP Jabar tahun 2024 hanya naik Rp70 ribu, Pj Gubernur tetap pakai formula PP 51/2023, bahkan nanti UMK berdasarkan PP tersebut ada yang naik hanya 30 ribuan. Padahal, gaji PNS naik 8 persen, pensiunan naik 12 persen," ujarnya.(*)