Kenaikan UMP Jabar 2024 Tak Sesuai Harapan, Buruh Bakal Demonstrasi Hingga Mogok Kerja Akhir Bulan Ini

Teritori
Selasa, 21 Nov 2023 16:16
    Bagikan  
Kenaikan UMP Jabar 2024 Tak Sesuai Harapan, Buruh Bakal Demonstrasi Hingga Mogok Kerja Akhir Bulan Ini
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Sejumlah buruh dari KSPSI Jabar saat melakukan demonstrasi terkait penerapan formula UMP dan UMK di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Senin, 20 November 2023.

INDONESIATREN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah mengetok palu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada Selasa, 21 November 2023. UMP Jabar 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495.

Penetapan UMP ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Atas dasar itu, UMP Jabar 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp70.825. Sebab, UMP Jabar 2023 senilai Rp1.986.670.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Barat (KSPSI Jabar), Roy Jinto Ferianto mengaku para buruh bakal melakukan aksi demonstrasi secara besar-besaran.

Baca juga: Silaturahmi dengan Kaops NCS Polri, UAS Serukan Masyarakat Jaga Perdamaian Jelang Pemilu 2024

Aksi demontrasi ini dilakukan karena tuntunan kenaikan UMP 12 persen tidak dipenuhi oleh Pemprov Jabar.

"Tidak ada pilihan lain, perjuangan tidak bisa dilakukan dengan hal yang biasa. Aksi harus dilakukan dengan yang luar biasa," kata Roy saat dikonfirmasi media pada Selasa, 21 November 2023.

Roy menilai keputusan, Pemprov Jabar dalam menetapkan UMP sangat merugikan karena aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tidak pro buruh. Oleh sebab itu, pihaknya juga akan melakukan mogok kerja selama dua hari.

"Ini kebijakan yang sangat tidak adil bagi kaum buruh. Jadi buruh akan melakukan mogok daerah di Jawa Barat tanggal 29 dan 30 November 2023," ujarnya.

Baca juga: Begini Kondisi Jalan Sudirman Kota Medan yang Dikeramik, Pengendara Motor Jadi Sasaran

Dia menambahkan, KSPSI Jabar tidak setuju penetapan UMP maupun UMK menggunakan formula yang tertera pada PP Nomor 51 Tahun 2023.

Pasalnya, dengan formula tersebut, kenaikan UMP hanya berkisar Rp70.000 dan UMK hanya akan naik sekitar Rp30.000 saja.

Roy kemudian menyinggung soal kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen. Terlebih, gaji pensiunan juga melonjak 12 persen.

"UMP Jabar tahun 2024 hanya naik Rp70 ribu, Pj Gubernur tetap pakai formula PP 51/2023, bahkan nanti UMK berdasarkan PP tersebut ada yang naik hanya 30 ribuan. Padahal, gaji PNS naik 8 persen, pensiunan naik 12 persen," ujarnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa