Pemkot Bandung Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota Sebesar 4 Persen, Begini Kata Disnaker

Teritori
Selasa, 21 Nov 2023 18:37
    Bagikan  
Pemkot Bandung Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kota Sebesar 4 Persen, Begini Kata Disnaker
Humas Pemkot Bandung

Kepala Dinas Kota Bandung, Andri Darusman, menyebutkan UMK Kota Bandung saat ini sebesar Rp4.048.462,69.

INDONESIATREN.COMPemerintah kota Pemkot (Pemkot) merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) kota Bandung.

Adapun besaran dalam rekomendasi kenaikan upah minimum tersebut sebesar 4 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman, menyebutkan upah minimum Kota Bandung saat ini sebesar Rp4.048.462,69. 

Dia pun mengungkap bahwa kenaikan tersebut masih dalam bentuk hitungan kasar dan belum final.

Baca juga: Bank BJB-DJKN Kemenkeu Bergandengan Tangan, Sepakati Kerjasama Lelang Aset

"Angka 4 persen itu masih hitungan kasar, untuk finalisasi kita akan rapat soal ini tanggal 23 November," kata Andri saat dijumpai di Kiara Arta Park Selasa 21 November 2023.

Terang dia, jika dirupiahkan kenaikan UMK kota Bandung sebesar Rp160.000, namun angka tersebut masih bisa berubah.

Baik itu naik ataupun sebaliknya sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Kota (DPK).

Oleh karena itu, kini pihaknya tengah menunggu hasil finalisasi dari rapat DPK.

Baca juga: Cuma 200 Ribuan! Motor Listrik Selis Agats Punya Harga 11 Juta Lebih Murah dari Honda Vario 160, Bisa Dikredit

"Kita akan tunggu hasil finalisasi dari rapat DPK," ucapnya.

Dia juga menjelaskan, kebijakan untuk menentukan kenaikan UMK atau UMP kebijakannya ada di Pemerintah Provinsi.

"Kota atau kabupaten itu hanya memberikan rekomendasi saja, jadi keputusan tetap ada di ranah Pemprov," ujarnya.

Dia berharap, kenaikan UMK yang direkomendasikan Pemerintah Kota Pemkot bisa diterima dan di kabulkan oleh pemerintah provinsi.

Baca juga: Italia Vs Ukraina, Sang Juara Bertahan Lolos Kembali Ke Euro 2024

"Ya harapan kita agar di tahun ini ada kenaikan," ucapnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja