INDONESIATREN.COM - Pemerintah kota Pemkot (Pemkot) merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) kota Bandung.
Adapun besaran dalam rekomendasi kenaikan upah minimum tersebut sebesar 4 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman, menyebutkan upah minimum Kota Bandung saat ini sebesar Rp4.048.462,69.
Dia pun mengungkap bahwa kenaikan tersebut masih dalam bentuk hitungan kasar dan belum final.
Baca juga: Bank BJB-DJKN Kemenkeu Bergandengan Tangan, Sepakati Kerjasama Lelang Aset
"Angka 4 persen itu masih hitungan kasar, untuk finalisasi kita akan rapat soal ini tanggal 23 November," kata Andri saat dijumpai di Kiara Arta Park Selasa 21 November 2023.
Terang dia, jika dirupiahkan kenaikan UMK kota Bandung sebesar Rp160.000, namun angka tersebut masih bisa berubah.
Baik itu naik ataupun sebaliknya sesuai dengan keputusan Dewan Pengupahan Kota (DPK).
Oleh karena itu, kini pihaknya tengah menunggu hasil finalisasi dari rapat DPK.
"Kita akan tunggu hasil finalisasi dari rapat DPK," ucapnya.
Dia juga menjelaskan, kebijakan untuk menentukan kenaikan UMK atau UMP kebijakannya ada di Pemerintah Provinsi.
"Kota atau kabupaten itu hanya memberikan rekomendasi saja, jadi keputusan tetap ada di ranah Pemprov," ujarnya.
Dia berharap, kenaikan UMK yang direkomendasikan Pemerintah Kota Pemkot bisa diterima dan di kabulkan oleh pemerintah provinsi.
Baca juga: Italia Vs Ukraina, Sang Juara Bertahan Lolos Kembali Ke Euro 2024
"Ya harapan kita agar di tahun ini ada kenaikan," ucapnya.