Disnakertrans Jabar Minta Kepala Daerah Segera Usulkan Besaran UMK 2024

Teritori
Rabu, 22 Nov 2023 13:23
    Bagikan  
Disnakertrans Jabar Minta Kepala Daerah Segera Usulkan Besaran UMK 2024
Majoo.id

Ilustrasi upah pekerja. Disnakertrans Jabar meminta kepala daerah segera mengusulkan UMK 2024.

INDONESIATREN.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) meminta kepala daerah segera mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), menyusul ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Pemprov Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan UMP 2024 pada Selasa, 21 November 2023. UMP Jabar 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen atau menjadi Rp2.057.495.

Penetapan UMP ini disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Seusai menetapkan besaran UMP, Disnakertrans meminta 27 kepala daerah memberikan usulan UMK kepada Pemprov Jabar.

Baca juga: Wajib Nonton! Ini Link Live Streaming Prancis vs Senegal di Piala Dunia U-17, Tinggal Klik

Sehingga, UMK 27 daerah bisa segera diumumkan pada batas akhir 30 November 2023.

"Penetapan (UMK) ditingkat provinsi tanggal 30 November," kata Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan pada Rabu, 22 November 2023.

Dia menjelaskan, usulan UMK dari para kepala daerah ini akan disampaikan ke Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin dalam bentuk rekomendasi.

Setelah usulan itu ditekan, Pemprov Jabar akan mempertimbangkan lalu memutuskan. Dengan begitu, Teppy meminta agar para kepala daerah segera menyerahkan usulan UMK.

Baca juga: Sosok Ismail Bachtiar Jubir Anies-Muhaimin, Masuk Daftar 10 Pemuda yang Memiliki Pengaruh di Sulsel

"Harapannya tanggal 27 (November 2023) sudah kumpul lah. Jadi punya cukup waktu ada 3 hari, 27-29 sebelum dilakukan penetapan. Jadi paling lambat tanggal 27 lah bisa menyampaikan usulan rekomendasi (UMK) ke provinsi," kata dia menjelaskan.

Lebih lanjut, Teppy menerangkan, penetapan UMK kemungkinan akan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan UMP juga menggunakan formula yang sama.

Menurutnya, Disnakertrans Jabar juga sudah menyosialisasikan formula PP Nomor 51 Tahun 2023 ke seluruh kabupaten maupun kota di Jabar.

"Pada dasarnya sejak hari kemarin kita sosialisasi sedapat mungkin dengan kabupaten/kota. Kemudian, gubernur memiliki kewenangan untuk mengubah, mengembalikan pada aturan (PP 51 2023)," tutupnya.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 9-Jun-2025 15:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 8-Jun-2025 16:39
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 7-Jun-2025 15:09
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 6-Jun-2025 16:34
Info Lowongan Kerja
Tinjau Calon Sekolah Rakyat di Sentra Phalamartha Sukabumi, Qodari: “Tempat Bagus, Terawat, dan Bersih”
Kasus Korupsi Proyek Truk Sampah: Kantor DLH Sukabumi Digeledah Kejaksaan, Kadis Dirawat di Rumah Sakit