Konvoi Berandalan Bermotor di Sukabumi Makin Meresahkan, Polisi: Tak Ada Ampun!

Rabu, 27 Mar 2024 08:00
Polres Sukabumi Kota memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang digunakan berandalan bermotor hingga berujung penganiayaan. Indonesiatren.com

INDONESIATREN.COM - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan TM (17), remaja Cisaat Sukabumi yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Lingkar Selatan beberapa hari lalu.

Penangkapan terhadap TM tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku di Kampung Sukasari Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Senin, 18 Maret 2024 sore.

Penangkapan remaja ini menyusul adanya konvoi gerombolan bermotor di Lingkar Selatan yang berujung penganiayaan.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota Amankan 9 Remaja yang Konvoi Sambil Pakai Atribut Geng Motor

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan saat terduga pelaku bersama puluhan temannya melakukan aksi konvoi mengendarai sepeda motor sambil mengacungkan senjata tajam di kawasan Jalan Lingkar Selatan Kota Sukabumi.

"Ketika mereka melaksanakan konvoi, kemudian mereka menjumpai warga dan bila warga tersebut diangap menantang atau menghalangi, mereka akan melakukan upaya-upaya kekerasan," kata Bagus, Senin 25 Maret 2024.

"Dua remaja, RA (16) dan MLPU (20) menderita luka sobek dibagian punggung. Kekerasan terhadap dua remaja tersebut dilakukan oleh gabungan alumni salah satu sekolah hingga warga biasa," imbuhnya.

Baca juga: Geng Motor Konvoi Ugal-ugalan di Tasikmalaya Ciut Usai Dihalau Personel Brimob

Bagus menyebut, berandalan bermotor ini menamakan satu kelompok tertentu yaitu gabungan dari beberapa alumi sekolah bukan terafiliasi geng motor, akan tetapi saat ini masih didalami.

"Kami juga telah membuat dan menyebar serta memasang sejumlah spanduk imbauan kamtibmas terkait larangan tawuran maupun tindak pidana kekerasan lainnya di beberapa lokasi strategis yang dapat dibaca dengan mudah oleh masyarakat," sambungnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku TM masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota.

Baca juga: Konvoi Sambil Acungkan Celurit, 13 Remaja Diamankan Polres Sukabumi

Pelaku terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, pasal 76c jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Pelaku juga dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 7 tahun serta pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara 5 tahun.

"Kami tegaskan, kami tak akan segan memberi hukuman sesuai aturan yang berlaku. Tak ada ampun, tak akan ada restorative justice untuk para pelaku kekerasan atau pengainyaan semacam ini," pungkasnya.

Berita Terkini