Bayi Meninggal Saat Dilahirkan, Orangtua Laporkan RSUD Palabuhanratu ke Polres Sukabumi

Selasa, 23 Apr 2024 10:05
Rizki Akbar (Kiri) bersama istrinya, Dewi Kartini, saat melapor ke Polres Sukabumi. Dokumentasi Asli

INDONESIATREN.COM - Kematian bayinya saat proses kelahiran oleh istrinya, Dewi Kartini, di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada 27 Maret 2024, membuat Rizki Akbar geram. Pada 1 April 2024, warga Perum Andara Residen, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, itu melaporkan RSUD Palabuhanratu ke Unit Tipidter, Sat Reskrim Polres Sukabumi.

“Saya harap, polisi profesional menangani kasus ini. Keterangan polisi, sudah ada beberapa orang dari rumah sakit yang dimintai keterangan,” kata Rizki, saat ditemui di Palabuhanratu, Senin, 22 April 2024.

Dikisahkan oleh pemuda berusia 31 tahun ini, bahwa awal peristiwa bermula pada Rabu malam Kamis, tanggal 27 Maret 2024, sekitar pukul 20:30 WIB. Saat itu, ia mengantarkan istrinya yang mulai merasa mulas ke seorang bidan, karena usia kandungannya sudah mencapai sembilan bulan. Bidan kemudian mengabarkan, bahwa istrinya sudah memasuki tahap bukaan satu.

“Kata bidan, ini bayinya normal. Detak jantungnya pun normal," ujar Rizki. “Kata bidan, kalau istri saya bisa menahan (rasa mulasnya), pulang saja ke rumah. Kalau pembukaannya terus menerus, datang saja ke IGD RSUD Palabuhanratu, untuk dilakukan sesar atau lahiran. Saat itu, saya pulang dulu ke rumah, dan mengambil opsi untuk masuk ke IGD sekitar pukul 22.00 WIB lebih,” tambah Rizki.

Selanjutnya, Rizki mengungkapkan, bahwa saat itu istrinya sudah mengaku memiliki riwayat melahirkan secara sesar, dan posisi bayi di dalam perutnya pun sungsang. “Saya seperti biasa saat ke rumah sakit daftar pakai asuransi BPJS. Kebetulan di kelas dua. Istri juga bercerita ke bidan (di RSUD Palabuhanratu), bahwa bayinya sungsang dan punya riwayat sebelumnya pernah melahirkan secara sesar,” tutur Rizki.

Dewi Kartini, istri Rizki, saat itu mulai mengaduh kesakitan. Sambil menahan rasa nyeri, perempuan berusia 24 tahun ini kemudian diminta bidan untuk menunggu. Sampai akhirnya, ketika memasuki bukaan enam, Dewi mendapat penanganan medis.

“Ketika bukaan enam, istri saya dipanggil, lalu dikasih infus. Nah, di situ, istri saya bukaannya cepat, dari enam ke delapan itu langsung cepat, sehingga di sana dipaksa lahiran dengan normal. Yang harusnya sesar jadi normal, sehingga bayi saya tidak selamat, atau meninggal dunia,” ungkap Rizki.

Rizki menilai, ada kelalaian dan malpraktik saat itu, karena ia merasa ada kejanggalan dalam penanganan medis di RSUD Palabuhanratu.

“Pas kejadian, dokter yang menangani kandungan istri tidak ada di tempat. Saya juga sempat protes, kok dipaksa normal. Ini harusnya sesar, karena riwayatnya sesar. Bidan IGD bilang, alat-alatnya terbatas. Baju-baju juga pada kotor, karena siang banyak yang melahirkan sesar, kata yang piket. Saya kecewa dengan layanan tersebut. Rujukan pun tidak ada,” terang Rizki, yang akhirnya memilih melapor ke polisi.

Saat ini, proses penyelidikan di kepolisian masih berjalan. “Laporan malpraktik. Sudah beberapa saksi kita periksa. Saat ini masih dalam penyelidikan, masih kita dalami itu. (Pihak rumah sakit) sudah ada yang kita mintai keterangan, (tapi) masih Berita Acara Interogasi (BAI),” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri.

Humas RSUD Palabuhanratu, Billy Agustian, mengatakan, pelaporan polisi adalah hak pasien. "Intinya, rumah sakit menghargai hak pasien. Kami datang (ke rumah korban), mengucapkan duka cita dan bela sungkawa, memohon maaf apabila ada ketidaknyamanan dalam pelayanan kami,” ujar Billy. (*)

Berita Terkini