Polisi Ringkus Pelaku Investasi Bodong di Sukabumi, Ada 186 Korban dengan Kerugian Rp5 Miliar Lebih

Rabu, 24 Apr 2024 16:50
Polres Sukabumi Kota meringkus empat dari enam terduga pelaku investasi bodong CV Amanah Abadi Properti (AAP) dengan modus sewa gadai rumah. Istimewa/Humas Polres Sukabumi Kota

INDONESIATREN.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota meringkus empat dari enam terduga pelaku investasi bodong CV Amanah Abadi Properti (AAP) dengan modus sewa gadai rumah.

Adapun empat terduga pelaku antara lain berinisial HM (50), TR (46) yang berperan sebagai marketing CV AAP. Kemudian HRM (47) dan GP (36) selaku General Manager CV AAP.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya masing-masing berinisial H dan A, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Kota Sukabumi Alami Inflasi Bulan Maret, Ini Besarannya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menyebut, investasi bodong yang diduga dilakukan oleh para pelaku tersebut menelan korban hingga 186 orang dengan total nilai kerugian materil hingga Rp5.595.500.000.

Bagus juga menyebut, modus yang dilancarkan para pelaku kepada calon korbannya adalah dengan bujuk rayu dan menjanjikan keuntungan investasi sewa gadai hunian.

"Jadi pelaku ini mengajak para korban untuk melakukan investasi sewa hunian rumah dengan janji bahwa para korban ini akan menempati rumah sewa hunian tersebut selama dua tahun. Nilai investasi tersebut akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen pada saat sewa hunian rumah berakhir," kata Bagus, Rabu, 24 April 2024.

Baca juga: Mengaku Dibegal Dan Buat Laporan Palsu, Kurir Ekspedisi Ditangkap Petugas Polres Sukabumi Kota

"Namun pada kenyataannya, pada saat proses enam bulan korban menempati rumah tersebut, para pemilik rumah mendatangi para korban dan menyatakan bahwa CV AAP tersebut hanya menyewa berkisar enam bulan dan sewa rumah tersebut dibayarkan per bulan," lanjutnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bundel surat perjanjian gadai kontrak hunian, 12 bundel kwitansi pembayaran dari CV AAP, lima bundel surat kesepakatan penegasan berakhirnya perjanjian, satu unit CPU, dan lima lembar foto konstruksi pembangunan.

Hingga saat ini, keempat terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 372 jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Berita Terkini