INDONESIATREN.COM - Bagi masyarakat yang memiliki uang logam rupiah pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, sebaiknya, segera menukarkannya.
Mulai 1 Desember 2023, uang logam Rp 500 TE 1991 tidak berlaku lagi. Hal itu berdasarkan putusan Bank Indonesia (BI).
Selain uang logam Rp 500 TE 1991, BI pun mencabut dan menarik dua jenis uang logam lainnya dari peredaran.
Yakni, pecahan Rp 500 TE 1997 dan pecahan Rp 1.000 TE 1993.
Baca juga: Selama Januari-Oktober Tahun Ini, Hampir 10 Juta Wisman Pelesir di Indonesia
"Artinya, mulai 1 Desember 2023, uang logam pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 500 TE 1997, dan Rp 1.000 TE 1993 tidak berlaku lagi," jelas Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Jumat 1 Desember 2023.
Dia menyatakan, masyarakat yang memiliki uang logan Rp 500 TE 1991, Rp 500 TE 1997, dan Rp 1.000 TE 1993, bisa menukarkannya pada perbankan umum.
"Penukaran ketiga jenis uang logam itu berlaku hingga 10 tahun sejak tanggal penarikan," tegas Erwin Haryono.
Erwin Haryono menjelaskan, ada hal yang menjadi pertimbangan bank sentral Indonesia itu untuk membekukan tiga jenis uang logam tersebut.
Baca juga: bank bjb Syariah Aktifkan Kredit Mesra Syariah demi Semakin Bergeliatnya UMKM
Antara lain, sebutnya, masa peredarannya yang lama. Selain itu, kata dia, perkembangan teknologi.
Nominal pengantiannya, kata dia, sesuai dengan nllai ketiga uang logam yang mengalami penarikan tersebut.
Bagaimana seandainya uang logam itu rusak?
Erwin Haryono mengatakan, apabila kerusakannya 50 persen ukuran aslinya tetapi ciri dan keaslian uang rupiah tetap dikenali, nilai penggantiannya sesuai nominal uang logam itu.tidak berubah.
Akan tetapi, lanjutnya, seandainya kerusakannya melebihi 60 persen atau bahkan 100 persen, Erwin Haryono menyatakan, tidak ada penggantian apa pun. (*)