INDONESIATREN.COM - Agar kinerja industri jasa keuangan (IJK) lebih optimal sekaligus melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan beragam cara.
Terkini, OJK segera menerbitkan regulasi baru tentang asuransi kredit. Rencananya, penerbitan regulasi asuransi kredit pada akhir 2023.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyatakan, segera terbitnya regulasi asuransi kredit itu berkat terjalinnya harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum-HAM).
"Regulasi ini bisa meminimalisir tekanan industri asuransi umum dan reasuransi yang menyebabkan terjadinya underwriting untuk menutup biaya operasional akibat banyaknya pengajuan klaim," ujar Ogi Prastomiyono.
Baca juga: Duh, Rupiah Melempem Lagi, Padahal Kemarin Perkasa
Selain itu, ujarnya, regulasi itu pun bisa mengefektifkan dan mengefisienkan operational cost industri asuransi dan re-asuransi.
Berdasarkan regulasi itu, lanjutnya, OJK mewajibkan adanya pembagian risiko. Yakni, sebutnya, antara kreditur dan korporasi.
Persentase pembagiannya, ucap dia, yakni 25 persen bagi kreditur dan 75 persen industri asuransi.
Agar implementasi regulasi itu optimal, Ogi Prastomiyono menyatakan, pihaknya segera menyosialisasikannya. (*)