INDONESIATREN.COM - Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari menyayangkan kembalinya TikTok Shop yang tidak disertai perubahan utama.
Sebelumnya, TikTok menjalin kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia. Tokopedia menanam investasi sebesar 1,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp23,4 triliun.
Kerja sama ini menandai kembalinya TikTok Shop setelah ditutup oleh pemerintah. Pemerintah menutup TikTok Shop lantaran tidak berjalan sesuai dengan peraturan di Indonesia.
Namun, seperti dikatakan Fiki, TikTok Shop masih menjalankan akvitias belanja dan transaksi. Semestinya, Fiki menyebut, TikTok tetap menjadi platform komunikasi.
Baca juga: Tetap Harus Waspada, Apakah Penderita Diabetes Boleh Minum Jus Buah? Begini Penjelasannya
"Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi," kata Fiki dalam keterangannya pada Kamis, 14 Desember 2023.
Kemudian, Fiki berujar, TikTok digunakan sebagai sarana promosi. Sementara itu, transaksi bisa dilakukan dii marketplace, dalam hal ini, adalah Tokopedia.
Hal serupa juga berlaku juga bagi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Ia menjelaskan, apabila pelaku UMKM belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan, maka akan dapat sanksi.
"Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti user acceptance test (UAT)," katanya.
Baca juga: Sukabumi Diguncang Gempa Magnitudo 4,6 di Pagi Hari
"Untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi," ucapnya melanjutkan.
Fiki mengungkapkan, KemenKopUKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Investasi sebagai pemilik kewenangan, untuk memitigasi persoalan.
Ia mengatakan, langkah ini tak lain untuk melindungi UKM lokal, UKM sendiri adalah penyedia 97 persen lapangan kerja di Indonesia.
"Kami ingin platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja, bagaimana nanti transfer knowledge dan transfer teknologi dari platfotm global bisa bekerja sama dengan platform lokal, sehingga mampu menciptakan digital talent baru di Indonesia," bebernya.(*)