Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?

Jumat, 15 Dec 2023 21:30
    Bagikan  
Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?
X / Twitter

PT KAI mewanti-wanti masyarakat supaya tidak beraktivitas apa pun di sektiar jalur kereta dan menerobos perlintasan sebidang.

INDONESIATREN.COMTidak bisa kita pungkiri bahwa masih sangat banyak masyarakat yang abadi peraturan dan hukum. Satu di antaranya, mengabaikan pelarangan untuk menerobos perlintasan sebidang.

Padahal, menerobos pintu perlintasan bisa berakibat fatal. Yakni, tertempernya kendaraan atau orang oleh kereta.

Secara tegas, pemerintah mewajibkan setiap pengendara untuk mendahulukan perjalanan kereta.

"Yakni Undang Undang (UU) 2022/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," jelas Didiek Hartantyo, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

Selain UU22/2009, tambah Didiek Hartantyo, regulasi berkenaan dengan keselamatan perjalanan kereta yaitu UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Berdasarkan UU 22/2009, terang Didiek Hartantyo, ada sanksi masyarakat yang nekat menerobos perlintasan sebidang saat kereta melaju.

Didiek Hartantyo menyampaikan, sanksi itu berupa denda atau kurungan penjara. Dendanya, sebut Didiek Hartantyo, bernilai Rp 750 ribu

Sedangkan sanksi pidana, ujar Didiek Hartantyo, yaitu berupa kurungan penjara selama tiga bulan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia