INDONESIATREN.COM - Tidak bisa kita pungkiri bahwa masih sangat banyak masyarakat yang abadi peraturan dan hukum. Satu di antaranya, mengabaikan pelarangan untuk menerobos perlintasan sebidang.
Padahal, menerobos pintu perlintasan bisa berakibat fatal. Yakni, tertempernya kendaraan atau orang oleh kereta.
Secara tegas, pemerintah mewajibkan setiap pengendara untuk mendahulukan perjalanan kereta.
"Yakni Undang Undang (UU) 2022/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," jelas Didiek Hartantyo, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).
Selain UU22/2009, tambah Didiek Hartantyo, regulasi berkenaan dengan keselamatan perjalanan kereta yaitu UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.
Berdasarkan UU 22/2009, terang Didiek Hartantyo, ada sanksi masyarakat yang nekat menerobos perlintasan sebidang saat kereta melaju.
Didiek Hartantyo menyampaikan, sanksi itu berupa denda atau kurungan penjara. Dendanya, sebut Didiek Hartantyo, bernilai Rp 750 ribu
Sedangkan sanksi pidana, ujar Didiek Hartantyo, yaitu berupa kurungan penjara selama tiga bulan. (*)