Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?

Jumat, 15 Dec 2023 21:30
    Bagikan  
Nekat Terobos Perlintasan Sebidang, Pilih Denda Ratusan Ribu Rupiah atau Kurungan Penjara?
X / Twitter

PT KAI mewanti-wanti masyarakat supaya tidak beraktivitas apa pun di sektiar jalur kereta dan menerobos perlintasan sebidang.

INDONESIATREN.COMTidak bisa kita pungkiri bahwa masih sangat banyak masyarakat yang abadi peraturan dan hukum. Satu di antaranya, mengabaikan pelarangan untuk menerobos perlintasan sebidang.

Padahal, menerobos pintu perlintasan bisa berakibat fatal. Yakni, tertempernya kendaraan atau orang oleh kereta.

Secara tegas, pemerintah mewajibkan setiap pengendara untuk mendahulukan perjalanan kereta.

"Yakni Undang Undang (UU) 2022/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," jelas Didiek Hartantyo, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

Selain UU22/2009, tambah Didiek Hartantyo, regulasi berkenaan dengan keselamatan perjalanan kereta yaitu UU 23/2007 tentang Perkeretaapian.

Berdasarkan UU 22/2009, terang Didiek Hartantyo, ada sanksi masyarakat yang nekat menerobos perlintasan sebidang saat kereta melaju.

Didiek Hartantyo menyampaikan, sanksi itu berupa denda atau kurungan penjara. Dendanya, sebut Didiek Hartantyo, bernilai Rp 750 ribu

Sedangkan sanksi pidana, ujar Didiek Hartantyo, yaitu berupa kurungan penjara selama tiga bulan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bakti Sosial Paskah, Kajati Jabar Kunjungi Rumah Pemulihan Permata Cimahi dan Bala Keselamatan Bandung
Terinspirasi Kasus Indogrosir, Mahasiswa Makassar Ajak Korban Perampasan Tanah Jalin Konsolidasi
Duduki Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tjoddo Punya Bukti Kepemilikan Kuat Atas Tanah Kilometer 18
Duduki Paksa Indogrosir Makassar, Ahli Waris Tanah Tjoddo: “Tanah ini Dikuasai Pihak Tidak Sah”
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa, Karyawan Picu Bentrok dengan Ahli Waris Tanah Tjoddo, Berikut Foto-fotonya
Indogrosir Makassar Diduduki Paksa Ahli Waris Tanah Tjoddo: Berpotensi Korban Nyawa Ke-2 Belah Pihak"
Ahli Waris Tanah Tjoddo Main Bakar, Indogrosir Makassar Tutup Operasi Sejak Ashar, Ini Foto-Foto Panasnya
Breaking News: Indogrosir Makassar Diduduki Massa Pendukung Ahli Waris Tjoddo, Berikut Foto-fotonya

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 25-Apr-2025 15:38
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 24-Apr-2025 17:13
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 23-Apr-2025 19:22
Info Lowongan Kerja
PT ICC Abaikan Uji Lab 2001: Alas Hak Palsu dan Salah Letak, Somasi Ke-2 Dilayangkan ke Indogrosir Makassar

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 21-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 20-Apr-2025 09:10
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih