Panbers

Disperindag Jabar Tarik Delapan Produk Tak Layak Edar di Dua Pusat Perbelanjaan Kota Bandung

Senin, 18 Dec 2023 17:00
    Bagikan  
Disperindag Jabar Tarik Delapan Produk Tak Layak Edar di Dua Pusat Perbelanjaan Kota Bandung
Indonesiatren.com/Reza Deny

Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih usai sidak produk tak layak edar di pusat perbelanjaan di Kota Bandung pada Senin, 18 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat (Disperindag Jabar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Senin, 18 Desember 2023.

Hal ini dilakukan bersama tim gabungan untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan, perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan, hasilnya delapan produk berbagai jenis tak layak edar ditarik karena tidak memenuhi standar ketentuan yang sudah ditetapkan. Misalkan, tidak ada label SNI, kemasan rusak, dan lainnya.

Baca juga: Waspada, Ada 25 Kasus Covid-19 Terkonfirmasi di Kota Bandung

"Ada beberapa temuan contohnya seperti ada yang tidak pakai label SNI, merk yang tidak sesuai, ada juga labelnya yang tidak berbahasa Indonesia, kemasan rusak," kata Noneng kepada awak media di sela sidak.

Dia mengungkapkan, delapan produk itu di antaranya, makanan, elektronik, hingga handuk. Oleh karena itu, sejumlah produk tersebut harus ditarik dan tidak boleh diedarkan kembali.

"Ada akanan yang tidak ada label Bahasa Indonesia karena ada yang impor, yang tidak SNI elektronik, handuk labelnya tidak sesuai. Jadi itu beberapa produk yang terpaksa harus kita tarik dari peredarannya," ujarnya.

Menurutnya, produk yang beredar di pasar tradisional maupun modern harus mencantumkan nomor SNI. Apabila, produk tersebut berasal dari luar negeri, mereka harus menggunakan Bahasa Indonesia selain Bahasa Inggris.

"Merk itu haru sesuai dengan aturan yang ada, yang impor itu harus ada label Bahasa Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Warga Pasangrahan Kota Bandung, Keluhkan Populasi Nyamuk Meningkat

Saat ini Disperindag Jabar telah mengomunikasikan ke pihak pengelola pusat perbelanjaan agar tidak mengedarkan delapan produk yang tidak sesuai aturan. Disperindag Jabar juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis.

"Kami komunikasikan dan sudah ditarik. Jadi ada delapan temuan yang harus dikeluarkan dan tidak bisa diedarkan. Ditarik plus teguran melalui surat," ujarnya.

Apabila menemukan produk-produk yang tidak ber-SNI, kemasan rusak, tidak ada bahasa Indonesia, masyarakat bisa melaporkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Bisa dilaporkan ke pengaduan. Kami punya sistem pengaduan BPSK, itu ada di 17 tempat di Jabar," kata dia.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"