INDONESIATREN.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat (Disperindag Jabar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Senin, 18 Desember 2023.
Hal ini dilakukan bersama tim gabungan untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan, perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan, hasilnya delapan produk berbagai jenis tak layak edar ditarik karena tidak memenuhi standar ketentuan yang sudah ditetapkan. Misalkan, tidak ada label SNI, kemasan rusak, dan lainnya.
Baca juga: Waspada, Ada 25 Kasus Covid-19 Terkonfirmasi di Kota Bandung
"Ada beberapa temuan contohnya seperti ada yang tidak pakai label SNI, merk yang tidak sesuai, ada juga labelnya yang tidak berbahasa Indonesia, kemasan rusak," kata Noneng kepada awak media di sela sidak.
Dia mengungkapkan, delapan produk itu di antaranya, makanan, elektronik, hingga handuk. Oleh karena itu, sejumlah produk tersebut harus ditarik dan tidak boleh diedarkan kembali.
"Ada akanan yang tidak ada label Bahasa Indonesia karena ada yang impor, yang tidak SNI elektronik, handuk labelnya tidak sesuai. Jadi itu beberapa produk yang terpaksa harus kita tarik dari peredarannya," ujarnya.
Menurutnya, produk yang beredar di pasar tradisional maupun modern harus mencantumkan nomor SNI. Apabila, produk tersebut berasal dari luar negeri, mereka harus menggunakan Bahasa Indonesia selain Bahasa Inggris.
"Merk itu haru sesuai dengan aturan yang ada, yang impor itu harus ada label Bahasa Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Warga Pasangrahan Kota Bandung, Keluhkan Populasi Nyamuk Meningkat
Saat ini Disperindag Jabar telah mengomunikasikan ke pihak pengelola pusat perbelanjaan agar tidak mengedarkan delapan produk yang tidak sesuai aturan. Disperindag Jabar juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis.
"Kami komunikasikan dan sudah ditarik. Jadi ada delapan temuan yang harus dikeluarkan dan tidak bisa diedarkan. Ditarik plus teguran melalui surat," ujarnya.
Apabila menemukan produk-produk yang tidak ber-SNI, kemasan rusak, tidak ada bahasa Indonesia, masyarakat bisa melaporkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Bisa dilaporkan ke pengaduan. Kami punya sistem pengaduan BPSK, itu ada di 17 tempat di Jabar," kata dia.