Disperindag Jabar Tarik Delapan Produk Tak Layak Edar di Dua Pusat Perbelanjaan Kota Bandung

Senin, 18 Dec 2023 17:00
    Bagikan  
Disperindag Jabar Tarik Delapan Produk Tak Layak Edar di Dua Pusat Perbelanjaan Kota Bandung
Indonesiatren.com/Reza Deny

Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih usai sidak produk tak layak edar di pusat perbelanjaan di Kota Bandung pada Senin, 18 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat (Disperindag Jabar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Senin, 18 Desember 2023.

Hal ini dilakukan bersama tim gabungan untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan, perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Kepala Disperindag Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan, hasilnya delapan produk berbagai jenis tak layak edar ditarik karena tidak memenuhi standar ketentuan yang sudah ditetapkan. Misalkan, tidak ada label SNI, kemasan rusak, dan lainnya.

Baca juga: Waspada, Ada 25 Kasus Covid-19 Terkonfirmasi di Kota Bandung

"Ada beberapa temuan contohnya seperti ada yang tidak pakai label SNI, merk yang tidak sesuai, ada juga labelnya yang tidak berbahasa Indonesia, kemasan rusak," kata Noneng kepada awak media di sela sidak.

Dia mengungkapkan, delapan produk itu di antaranya, makanan, elektronik, hingga handuk. Oleh karena itu, sejumlah produk tersebut harus ditarik dan tidak boleh diedarkan kembali.

"Ada akanan yang tidak ada label Bahasa Indonesia karena ada yang impor, yang tidak SNI elektronik, handuk labelnya tidak sesuai. Jadi itu beberapa produk yang terpaksa harus kita tarik dari peredarannya," ujarnya.

Menurutnya, produk yang beredar di pasar tradisional maupun modern harus mencantumkan nomor SNI. Apabila, produk tersebut berasal dari luar negeri, mereka harus menggunakan Bahasa Indonesia selain Bahasa Inggris.

"Merk itu haru sesuai dengan aturan yang ada, yang impor itu harus ada label Bahasa Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Warga Pasangrahan Kota Bandung, Keluhkan Populasi Nyamuk Meningkat

Saat ini Disperindag Jabar telah mengomunikasikan ke pihak pengelola pusat perbelanjaan agar tidak mengedarkan delapan produk yang tidak sesuai aturan. Disperindag Jabar juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis.

"Kami komunikasikan dan sudah ditarik. Jadi ada delapan temuan yang harus dikeluarkan dan tidak bisa diedarkan. Ditarik plus teguran melalui surat," ujarnya.

Apabila menemukan produk-produk yang tidak ber-SNI, kemasan rusak, tidak ada bahasa Indonesia, masyarakat bisa melaporkannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

"Bisa dilaporkan ke pengaduan. Kami punya sistem pengaduan BPSK, itu ada di 17 tempat di Jabar," kata dia.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”