INDONESIATREN.COM - Agar setiap aktivitas dan kegiatan bisnis tidak menyebabkan efek negatif dan merugikan publik, tentunya, setiap pelaku usaha wajib mematuhi regulasi.
Namun, yang terjadi, menjelang Natal-Tahun Baru (Nataru) 2023-2024, terjadi pelanggaran aturan mengenai Tarif Batas Atas (TBA) pada transportasi udara.
Belum lama ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan indikasi pelanggaran penjualan tiket yang melebihi TBA oleh tiga maskapai penerbangan.
Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, menyatakan, indikasi pelanggaran TBA oleh tiga maskapai itu terjadi di wilayah Indonesia Timur. Pelanggaran penjualan tiket TBA itu, lanjutnya, hanya pada rute-rute yang diaktifkan satu maskapai.
Baca juga: Nataru 2023-2024: Tiket Penerbangan Berlimpah, Jam Operasional BIJB Beetambah
"Memang, kami harus meneliti dan mempelajari data serta pelaporannya secara lebih rinci dan mendalam. Tapi, memang terindikasi, bahwa tiga maskapai melanggar TBA," ujar Adita Irawati, Selasa 19 Desember 2023.
Terjadinya pelanggaran itu, tegas dia, pihaknya tetap menyiapkan sanksi, yang penerapannya berjenjang. Sayangnya, Adita Irawati belum bersedia mengungkap identitas ketiga maskapai yang dugaannya melanggar penjualan tiket TBA.
Pada sisi lain, Adita Irawati mengakui terjadinya kecenderungan kenaikan tarif tiket, khususnya pesawat, pada momen Nataru 2023-2024.
Walau demikian, kata dia, kenaikan tarif tiket itu karena bertambahnya kebutuhan transportasi. Selain itu, lanjutnya, kenaikan tarif tiket itu pun masih dalam koridor yang wajar.
Baca juga: Nataru 2023-2024: Jangan Khawatir, Tiket Kereta Masih Tersedia Ratusan Ribu Lembar
Berdasarkan survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pergerakan masyarakat yang beperjalanan Nataru 2023-2024 sekitar 107 juta orang.
Sekitar 11 persen responden, yang jumlahnya sekitar 40 ribu orang, memilih untuk menggunakan transportasi udara saat berlibur Nataru 2023-2024. (*)