INDONESIATREN.COM - Banyak cara dan strategi yang dilakukan korporasi-korporasi perbankanagar performa serta kinerja bisnisnya terus bergeliat.
Misalnya, pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) yang digelorakan PT Bank Pembangunan Daerah Jabar-Banten Tbk (Perseroda) alias Bank bjb.
Saat ini, ada beberapa BPD yang masuk dalam KUB bank bjb. Antara lain BPD Bengkulu atau Bank Bengkulu. Lalu, BPD Sulawesi Utara (Sultra) alias Bank Sultra. Kemudian, BPD Maluku Utara (Malut) atau Bank Malut.
Ternyata, tidak hanya bank bjb yang mengembangkan pola KUB. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan, selain bank bjb, ada beberapa perbankan yang juga mengembangkan skema KUB.
Baca juga: Perkenalkan Anggota KUB Bank BJB Terbaru: Bank Jambi
Dalam keterangan resminya, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan setidaknya, beberapa bank selain bank bjb siap menjadi anchor bank (holding) KUB.
Dian Ediana Rae menuturkan, epnerapan KUB menjadi sebuah cara BPD yang tidak bisa memenuhi modal inti minimum, yaitu Rp3 triliun agar pada akhir tahun ini tetap beraktivitas.
Saat ini, kata dia, ada sekitar 11 BPD yang wajib memenuhi syarat modal inti minimum pada akhir 2024. "Kami terus mendukung upay-upaya pembentukan KUB agar modal inti minimum bisa terpenuhi oleh BPD-BPD," kata Dian Ediana Rae.
Meski tidak mengungkap secara spesifik, Dian Ediana Rae mengungkapkan, ada sembilan BPD yang berencana menjadi bagian KUB.
Baca juga: Jalur Surabaya Normal Lagi, Blambangan Ekspres Jadi Kereta Perdana yang Melintas
Dua BPD lainnya, imbuhnya, berencana memenuhi persyaratan modal inti minimum. Pemenuhan modal inti minimum oleh kedua BPD itu, lanjutnya, melalui penyetoran secara mandiri.
Hingga kini, tuturnya, proses pembentukan KUB kesembilan BPD itu masih dalam proses dan sesuai perencanaan.
Soal beberapa perbankan yang siap menjadi anchor bank selain bank bjb, mantan Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Jabar ini pun pun belum mengungkapkannya.
Meski demikian, Dian Ediana Rae menambahkan, hingga Desember 2023, mayoritas proses pembentukan KUB apda fase penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Baca juga: Sempurnakan Pelayanan, bank bjb-Tirta Darma Ayu-RSUD Indramayu Bergandengan Tangan
BPD yang tergabung dalam KUB, bener Dian Ediana Rae, tidak berkewajiban untuk memenuhi syarat modal inti minimum pada akhir 2024. BPD itu, sahutnya, hanya perlu memiliki modal inti Rp 1 triliun.
Seandainya syarat modal inti minimum Rp1 triliun masih tidak terpenuhi, tegas Dian Ediana Rae, BPD tersebut wajib melakukan penyesuaian bisnisnya. "Yakni menjadi BPR (Bank Perkreditan Rakyat)," kata Dian Ediana Rae. (*)