Eks Personel Stinky Layangkan Somasi Kedua kepada Andre Taulany, Minta Ganti Rugi 35 Miliar!

Ragam
Senin, 8 Jan 2024 20:06
    Bagikan  
Eks Personel Stinky Layangkan Somasi Kedua kepada Andre Taulany, Minta Ganti Rugi 35 Miliar!
Instagram/@andreastaulany

Eks Personel Stinky, Ndank Surahman Hartono melayangkan somasi kedua kepada Andre Taulany pada Senin, 8 Januari 2024.

INDONESIATREN.COM - Eks personel grup band Stinky, Ndank Surahman Hartono sudah melayangkan somasi kedua kepada artis Andre Taulany.

Somasi kedua ini menyusul somasi pertama yang sudah dilayangkan Ndank kepada Andre Taulany. Sebab, somasi pertama dianggap Ndank diabaikan Andre Taulany.

Firdaus dalam unggahan Instagram @sedangrame pada Senin, 8 Januari 2024, mengatakan pihaknya menagih dua poin kepada Andre Taulany.

Poin pertama, Ndank meminta ganti rugi sebesar Rp35 miliar kepada pembawa acara program 'Ini Talk Show' tersebut.

Baca juga: Pecinta Fotografi Pasti Suka! HP Huawei P60 Pro Tawarkan Kamera Leica 50 MP, Harga Berapa?

"Kami minta sodara Andre Taulany untuk mengganti rugi sebesar 35 Milliar," kata Firdaus pada Senin, 8 Januari 2024.

Selain itu, Andre Taulany meminta maaf melalui 20 media online atau televisi secara khusus kepada Ndank.

"Sodara Andre harus meminta maaf minimal di 20 media online atau Televisi kepada klien kami bernama Ndank Suharman," ujar Firdaus.

Firdaus mengancam, jika Andre Taulany tidak melakukan permintaan tersebut, pihaknya akan membuat laporan polisi.

Baca juga: Review HP Vivo X100 Pro, Tawarkan Chipset Dimensity 9300, Fast Charging 100 W, dan RAM Luas

Sebelumnya, perkara ini bermula saat Ndank mengkalim lagu 'Mungkinkah' adalah tembang ciptaannya.

Ia tidak terima, karyanya itu dibawakan oleh Andre Taulany dan mantan personel Stinky lain.

"Selamat Sore saya Ndak Surahman Hartono hari ini tangal 30 Desember 2023 saya membuat video pelarangan terbuka atau asomasi untuk diketahui banyak pihak," katanya.

Mengenai peciptaan lagu 'Mungkinkah', Ndank mengacu pada UU Nomor 28 Tahu 2014 tentang Hak Cipta.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja