INDONESIATREN.COM - Eks personel grup band Stinky, Ndank Surahman Hartono sudah melayangkan somasi kedua kepada artis Andre Taulany.
Somasi kedua ini menyusul somasi pertama yang sudah dilayangkan Ndank kepada Andre Taulany. Sebab, somasi pertama dianggap Ndank diabaikan Andre Taulany.
Firdaus dalam unggahan Instagram @sedangrame pada Senin, 8 Januari 2024, mengatakan pihaknya menagih dua poin kepada Andre Taulany.
Poin pertama, Ndank meminta ganti rugi sebesar Rp35 miliar kepada pembawa acara program 'Ini Talk Show' tersebut.
Baca juga: Pecinta Fotografi Pasti Suka! HP Huawei P60 Pro Tawarkan Kamera Leica 50 MP, Harga Berapa?
"Kami minta sodara Andre Taulany untuk mengganti rugi sebesar 35 Milliar," kata Firdaus pada Senin, 8 Januari 2024.
Selain itu, Andre Taulany meminta maaf melalui 20 media online atau televisi secara khusus kepada Ndank.
"Sodara Andre harus meminta maaf minimal di 20 media online atau Televisi kepada klien kami bernama Ndank Suharman," ujar Firdaus.
Firdaus mengancam, jika Andre Taulany tidak melakukan permintaan tersebut, pihaknya akan membuat laporan polisi.
Baca juga: Review HP Vivo X100 Pro, Tawarkan Chipset Dimensity 9300, Fast Charging 100 W, dan RAM Luas
Sebelumnya, perkara ini bermula saat Ndank mengkalim lagu 'Mungkinkah' adalah tembang ciptaannya.
Ia tidak terima, karyanya itu dibawakan oleh Andre Taulany dan mantan personel Stinky lain.
"Selamat Sore saya Ndak Surahman Hartono hari ini tangal 30 Desember 2023 saya membuat video pelarangan terbuka atau asomasi untuk diketahui banyak pihak," katanya.
Mengenai peciptaan lagu 'Mungkinkah', Ndank mengacu pada UU Nomor 28 Tahu 2014 tentang Hak Cipta.(*)