Panbers

Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Terima Kasih

Ragam
Jumat, 19 Jan 2024 13:01
    Bagikan  
Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Terima Kasih
Instagram @rklopperr

Rebecca Klopper berterima kasih seusai penyebar video syurnya divonis 3 tahun penjara.

INDONESIATREN.COMRebecca Klopper ikut hadir dalam sidang putusan terkait pelaku Bayu Firlen (BF) atas kasus penyebaran konten pornografi yang mirip dengannya.

Tak sendiri, ia juga didampingi oleh tim kuasa hukum, Sandy Arifin yang menanggapi terkait pelaku yang terjerat hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Melansir dari kanal YouTube Mantra Room, Sandy mengaku pihak klien sudah menerima dan menghormati jalannya dan putusan hakim terkait hukuman yang diberikan kepada BF.

“Tadi sudah mendapatkan informasi bahwa diputusnya 3 tahun 4 bulan. Dalam hal ini selaku kuasa hukum menyerahkan segala putusan kepada Majelis Hakim,” kata Sandy Arifin yang dikutip pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca juga: Sempat Hilang, Bocah Perempuan 8 Tahun di Boltim Ditemukan Tewas Mengenaskan

Menurutnya, hukuman tersebut sudah sepadan dengan apa yang dilakukan BF terhadap kliennya. Bahkan, ia tak segan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum, apabila kasus yang serupa akan terulang lagi di kemudian hari.

“Menurut kami putusan tersebut sudah pantas dan juga sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami. Jika ada yang memposting lagi, kita enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali,” katanya.

Mendapati hal tersebut, ia berterima kasih kepada pihak yang sudah membantu dan mendukungnya selama menghadapi permasalahan itu.

“Makanya aku berterima kasih sama semua yang terlibat,” kata Rebecca Klopper.

Baca juga: Pondok Halimun, Rekomendasi Tempat Camping di Sukabumi yang Instagramable

Saat disinggung terkait kerugian kliennya atas kasus yang menimpanya ini. Sandy tidak berbicara banyak, pasalnya wanita yang dipanggil Becca ini sudah melakukan pekerjaan lain.

Ia juga mengatakan bahwa selaku kuasa hukum mendukung penuh terhadap pemain sinetron tersebut untuk melangkah maju ke masa depan.

“Sekaran klien kamu mau memulai pekerjaan lain. Kemarin yang tertinggal kita enggak mau membicarakan itu. Kita bicara ke depan, sebagai kuasa hukum support Rebecca,” katanya.

Sebagai informasi, BF ditahan kepolisian karena dinilai bersalah sudah terlibat dalam penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper.

Baca juga: Yandex Weather Tawarkan Alat Ramalan Cuaca, Ini Fitur dan Fungsinya

Akhirnya, seusai melewati sidang yang begitu panjang, ia dijatuhkan masa hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dari perbuatannya itu, ia berhasil meraup keuntungan Rp50 juta karena menyebarluaskan di beberapa media sosial.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News