Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Terima Kasih

Ragam
Jumat, 19 Jan 2024 13:01
    Bagikan  
Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara, Rebecca Klopper: Terima Kasih
Instagram @rklopperr

Rebecca Klopper berterima kasih seusai penyebar video syurnya divonis 3 tahun penjara.

INDONESIATREN.COMRebecca Klopper ikut hadir dalam sidang putusan terkait pelaku Bayu Firlen (BF) atas kasus penyebaran konten pornografi yang mirip dengannya.

Tak sendiri, ia juga didampingi oleh tim kuasa hukum, Sandy Arifin yang menanggapi terkait pelaku yang terjerat hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Melansir dari kanal YouTube Mantra Room, Sandy mengaku pihak klien sudah menerima dan menghormati jalannya dan putusan hakim terkait hukuman yang diberikan kepada BF.

“Tadi sudah mendapatkan informasi bahwa diputusnya 3 tahun 4 bulan. Dalam hal ini selaku kuasa hukum menyerahkan segala putusan kepada Majelis Hakim,” kata Sandy Arifin yang dikutip pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca juga: Sempat Hilang, Bocah Perempuan 8 Tahun di Boltim Ditemukan Tewas Mengenaskan

Menurutnya, hukuman tersebut sudah sepadan dengan apa yang dilakukan BF terhadap kliennya. Bahkan, ia tak segan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum, apabila kasus yang serupa akan terulang lagi di kemudian hari.

“Menurut kami putusan tersebut sudah pantas dan juga sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami. Jika ada yang memposting lagi, kita enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali,” katanya.

Mendapati hal tersebut, ia berterima kasih kepada pihak yang sudah membantu dan mendukungnya selama menghadapi permasalahan itu.

“Makanya aku berterima kasih sama semua yang terlibat,” kata Rebecca Klopper.

Baca juga: Pondok Halimun, Rekomendasi Tempat Camping di Sukabumi yang Instagramable

Saat disinggung terkait kerugian kliennya atas kasus yang menimpanya ini. Sandy tidak berbicara banyak, pasalnya wanita yang dipanggil Becca ini sudah melakukan pekerjaan lain.

Ia juga mengatakan bahwa selaku kuasa hukum mendukung penuh terhadap pemain sinetron tersebut untuk melangkah maju ke masa depan.

“Sekaran klien kamu mau memulai pekerjaan lain. Kemarin yang tertinggal kita enggak mau membicarakan itu. Kita bicara ke depan, sebagai kuasa hukum support Rebecca,” katanya.

Sebagai informasi, BF ditahan kepolisian karena dinilai bersalah sudah terlibat dalam penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper.

Baca juga: Yandex Weather Tawarkan Alat Ramalan Cuaca, Ini Fitur dan Fungsinya

Akhirnya, seusai melewati sidang yang begitu panjang, ia dijatuhkan masa hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dari perbuatannya itu, ia berhasil meraup keuntungan Rp50 juta karena menyebarluaskan di beberapa media sosial.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dikirim Bantuan 15.000 Liter Air Bersih Setelah 2 Bulan Dilanda Kekeringan Parah, Warga Kampung Babakan Sari Sukabumi Berucap Alhamdulillah: “Terima Kasih PMI dan BPBD”
Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”