Pemerintah Segera Terapkan Alat Pendeteksi Alkohol di Mobil Teranyar, Jadi Standar Baru Saat Berkendara di AS

Rabu, 13 Dec 2023 07:30
    Bagikan  
Pemerintah Segera Terapkan Alat Pendeteksi Alkohol di Mobil Teranyar, Jadi Standar Baru Saat Berkendara di AS
Instagram @official.Jasamarga

Ilustrasi berkendara di jalan raya.

INDONESIATREN.COMPemerintah Federal Amerika Serikat segera mengambil terobosan dalam kebijakan terkait penerapan teknologi baru pada sistem berkendara.

Penerapan teknologi yang dimaksud adalah dengan adanya alat pendeteksi alkohol pada kendaraan, dimana saat seseorang yang berada dalam mabuk maupun dalam keadaan ngantuk saat berkendara.

Dikatakan pemerintah melalui Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat (NHTSA) menegaskan bahwa terobosan dalam kebijakan berkendara tersebut merupakan standar utama dalam berkendara.

Dalam hal ini, pengemudi harus bisa membuktikan bahwa dirinya terbebas dari pengaruh alkohol maupun rasa ngantuk saat berkendara sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kedua hal tersebut.

Baca juga: WHO Peringatkan Wabah Antraks di Afrika, Ketahui Gejala dan Faktor Risiko Infeksinya

Dilansir dari laman Forbes, mengungkapkan bahwa pada Selasa 12 Desember 2023, pemerintah telah merilis pemberitahuan awal tentang usulan pembuatan peraturan.

Diketahui, NHTSA mulai menyusun standar keselamatan baru yang akan melengkapi semua kendaraan roda empat di negara tersebut dengan alat pencegahan (mesin deteksi) pengemudi dalam keadaan mabuk maupun gangguan lainnya.

Namun, semua itu bisa diterapkan ketika semua unsur yang diperlukan sudah siap (termasuk teknologi terapan deteksi dalam kendaraan) diterapkan.

Diinformasikan, hingga saat ini sudah ada 16 produsen mobil yang akan dilibatkan dalam proyek penelitian mutakhir yang dilakukan pemerintah untuk penerapan teknologi tersebut.

Baca juga: Hasil Liga Champions: PSV vs Arsenal 1-1, Sama-sama Lolos Babak 16 Besar

Alat pendeteksi ini akan bekerja melalui sensor yang berbasis nafas maupun sentuhan si pengendara saat dia akan berkendara.

Diketahui, pada tahun 2021 data NHTSA mencatat, dari jumlah warga yang tewas dari kecelakaan di jalan raya akibat pengendara dalam pengaruh alkohol mencapai 13.384 jiwa.

Namun demikian, rencana pemerintah tersebut masih mempertimbangkan terhadap unsur perilaku masyarakat yang cenderung berkendara dalam keadaan mabuk.

Sebab, sebagian dari masyarakat di beberapa negara bagian, masih menganggap mereka masih mempunyai hak saat berkendara dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Pegipegi Tutup Setelah 12 Tahun Beroperasi, Selamat Tinggal

“Beberapa orang benar-benar percaya bahwa mereka mempunyai hak untuk mengemudi dalam keadaan mabuk, sebab mengemudi adalah hak istimewa dan bukan hak badan keselamtan,” kata NHTSA. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa