Pemerintah Segera Terapkan Alat Pendeteksi Alkohol di Mobil Teranyar, Jadi Standar Baru Saat Berkendara di AS

Rabu, 13 Dec 2023 07:30
Ilustrasi berkendara di jalan raya. Instagram @official.Jasamarga

INDONESIATREN.COMPemerintah Federal Amerika Serikat segera mengambil terobosan dalam kebijakan terkait penerapan teknologi baru pada sistem berkendara.

Penerapan teknologi yang dimaksud adalah dengan adanya alat pendeteksi alkohol pada kendaraan, dimana saat seseorang yang berada dalam mabuk maupun dalam keadaan ngantuk saat berkendara.

Dikatakan pemerintah melalui Badan Keselamatan Jalan Raya Amerika Serikat (NHTSA) menegaskan bahwa terobosan dalam kebijakan berkendara tersebut merupakan standar utama dalam berkendara.

Dalam hal ini, pengemudi harus bisa membuktikan bahwa dirinya terbebas dari pengaruh alkohol maupun rasa ngantuk saat berkendara sebagai upaya untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kedua hal tersebut.

Baca juga: WHO Peringatkan Wabah Antraks di Afrika, Ketahui Gejala dan Faktor Risiko Infeksinya

Dilansir dari laman Forbes, mengungkapkan bahwa pada Selasa 12 Desember 2023, pemerintah telah merilis pemberitahuan awal tentang usulan pembuatan peraturan.

Diketahui, NHTSA mulai menyusun standar keselamatan baru yang akan melengkapi semua kendaraan roda empat di negara tersebut dengan alat pencegahan (mesin deteksi) pengemudi dalam keadaan mabuk maupun gangguan lainnya.

Namun, semua itu bisa diterapkan ketika semua unsur yang diperlukan sudah siap (termasuk teknologi terapan deteksi dalam kendaraan) diterapkan.

Diinformasikan, hingga saat ini sudah ada 16 produsen mobil yang akan dilibatkan dalam proyek penelitian mutakhir yang dilakukan pemerintah untuk penerapan teknologi tersebut.

Baca juga: Hasil Liga Champions: PSV vs Arsenal 1-1, Sama-sama Lolos Babak 16 Besar

Alat pendeteksi ini akan bekerja melalui sensor yang berbasis nafas maupun sentuhan si pengendara saat dia akan berkendara.

Diketahui, pada tahun 2021 data NHTSA mencatat, dari jumlah warga yang tewas dari kecelakaan di jalan raya akibat pengendara dalam pengaruh alkohol mencapai 13.384 jiwa.

Namun demikian, rencana pemerintah tersebut masih mempertimbangkan terhadap unsur perilaku masyarakat yang cenderung berkendara dalam keadaan mabuk.

Sebab, sebagian dari masyarakat di beberapa negara bagian, masih menganggap mereka masih mempunyai hak saat berkendara dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Pegipegi Tutup Setelah 12 Tahun Beroperasi, Selamat Tinggal

“Beberapa orang benar-benar percaya bahwa mereka mempunyai hak untuk mengemudi dalam keadaan mabuk, sebab mengemudi adalah hak istimewa dan bukan hak badan keselamtan,” kata NHTSA. (*)

Berita Terkini