Wajib Tahu! Ini Cara-Cara Jitu Mencegah Penyakit Diabetes, Nomor 2 Masih Sering Dilakukan!

Gres
Jumat, 15 Dec 2023 17:10
    Bagikan  
Wajib Tahu! Ini Cara-Cara Jitu Mencegah Penyakit Diabetes, Nomor 2 Masih Sering Dilakukan!
Freepik

Ilustrasi anak mengidap penyakit limfadenitis.

INDONESIATREN.COM - Bukan rahasia lagi bahwa diabetes merupakan satu di antara penyakit kronis yang paling banyak diderita di Indonesia.

Seperti yang diketahui, diabetes terjadi karena gula darah tinggi sehingga mengganggu sistem kerja tubuh secara keseluruhan.

Untuk itu, kunci untuk terbebas dari diabetes adalah melalui pencegahan agar terhindar dari penyakit tersebut.

Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mencegah penyakit diabetes.

Baca juga: Tips dan Trik Jitu Mencegah Kambuhnya Serangan Jantung, Lakukan Langkah-Langkah Ini, Apa Saja?

1. Mengontrol Berat Badan

Perlu diketahui bahwa penyakit ini cenderung menyerang orang dengan berat badan berlebih. Mengontrol berat badan Anda diperlukan untuk megatur kadar gula agar tetap stbail.

Anda bisa melakukan olahraga ringan secara teratur disertai dengan pola hidup sehat.

Baca juga: Spesifikasi Realme C67 5G, HP Murah dengan Teknologi 5G dan Chipset Dimensity 6100 Plus, Cuma 2 Jutaan?

2. Hindari Konsumsi Gula Berlebih

Tentunya, dengan mengontrol kuantitas gula yang Anda konsumsi, Anda akan semakin terhindar dari penyakit ini.

Alih-alih memakan makanan penuh gula, pilihlah asupan dengan kandungan nutrisi yang cukup.

Baca juga: Ini Daftar 19 HP Xiaomi yang Diprediksi Akan Dapat Update HyperOS untuk Menggantikan MIUI, Apa Saja?

3. Memantau Tekanan Darah dan Kolesterol

Masih banyak yang tidak mengetahui bahwa tekanan darah tinggi atau hipertensi, dan kadar kolesterol tidak seimbang dapat memicu penyakit ini.

Untuk itu, diperlukan pantauan secara rutin yang disertai dengan konsultasi dari ahlinya.

Nah, itulah beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk mencegah penyakit dibetes.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”
Sidang Gugatan Ahli Waris Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar: Penyerahan Data Tergugat yang Sudah Meninggal