Wajib Tahu, Ini Dampak Buruk Terlalu Banyak Minum Air Putih Menurut dr Saddam Ismail, Apa Saja?

Gres
Jumat, 26 Jan 2024 17:01
    Bagikan  
 Wajib Tahu, Ini Dampak Buruk Terlalu Banyak Minum Air Putih Menurut dr Saddam Ismail, Apa Saja?
Tangkap layar YouTube/Saddam Ismail

dr Saddam Ismail jelaskan dampak buruk jika terlalu banyak meminum air putih.

INDONESIATREN.COM - Dalam satu di antara unggahan videonya, dr Saddam Ismail memberikan penjelasan terkait dampak buruk dari terlalu banyak meminum air putih.

Sebagaimana umumnya diketahui, kita memang selalu dianjurkan untuk banyak mengonsumsi air putih, tetapi jangan berlebihan.

Pasalnya, terlalu banyak mengonsumsi air putih juga dapat memengaruhi dan memberikan efek samping kepada tubuh.

Adapun dampak buruk pertama menurut dr Saddam Ismail yaitu diare. Hal ini dapat terjadi karena ion kalium yang turun.

Baca juga: Asik! Ini 20 Hp Xiaomi yang Terima Update HyperOS, Bakal Lebih Canggih dari MIUI?

“Sesuatu yang berlebihan emang enggak bagus. Walaupun emang disarankan untuk banyak minum air putih,” katanya, dilansir dari kanal YouTube Saddam Ismail, 26 Januari 2024.

Lebih lanjut, ahli kesehatan itu juga menyebutkan bahwa kebiasaan ini dapat membuat kadar gula dan natrium dalam darah turun.

“Umumnya anak muda jarang mengalami hiponatremia, jadi jarang ya bukan berarti enggak bisa,” jelasnya.

Baca juga: Spesifikasi Realme Note 50, Hp Murah yang Cocok untuk Anak Sekolah, Harganya Berapa?

Selain itu, terlalu banyak mengonsumsi air putih juga bisa membebani ginjal kita, karena ginjal membutuhkan waktu kurang lebih 1 jam untuk membuang cairan.

Hal ini dapat memicu pembengkakan pada kaki dan tangan yang berbahaya dan bisa mengarah ke otak.

“Pembekakan ini sangat berbahaya karena bisa mengarah langsung ke otak,” ungkapnya.

Baca juga: Harga Realme Note 50, Hp Murah dengan Layar Mewah 90Hz yang Cocok untuk Low Budget, Ini Spesifikasinya

Nah, itulah beberapa dampak buruk dari terlalu banyak mengonsumsi air putih menurut dr Saddam Ismail.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang 25 Kali hingga Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai: “PT Bumi Karsa Mendalilkan Membeli Lokasi Itu pada 1980 dari Orang Sudah Meninggal pada 1979”
Hadir sebagai Narasumber di Temu Jurnalis Provinsi Gorontalo 2026, Dirreskrimsus Polda Gorontalo: “Masyarakat Perlu Memahami Pentingnya Menghormati Hak Cipta”
Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M