INDONESIATREN.COM - Pemilu 2024 akan berlangsung secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Lantas, apa saja langkah-langkah untuk memilih dalam Pemilu 2024?
Pemilu 2024 ini tidak hanya mencakup Pemilihan Legislatif (pileg), tetapi juga Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Gubernur (Pilgub), hingga Pemilihan Wali Kota (Piwalkot).
Nah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap Warga Negaraia Inodonesia (WNI) memiliki hak untuk memilih secara langsung tanpa perwakilan
Dengan demikian, penting bagi setiap WNI memahami secara mendalam cara memilih dan berpartisipasi pada Pemilu 2024, bahkan bagi mereka yang berada di luar negeri.
Baca juga: Vivo Y27s, Hp Murah Pilihan Masa Kini, Didukung Chipset Snapdragon 680 4G dan Kamera 50 MP
Bagi pemilih di dalam negeri, proses pencoblosan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, dan setiap orang dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.
Cara memilih pada Pemilu 2024 tergantung pada jenis pemilihan. Berikut adalah tata cara memilih sesuai jenis pemilihan:
1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.
2. Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota sesuai dengan tingkatan pemilihan.
3. Pemilihan Anggota DPD:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Proses pencoblosan di TPS memiliki langkah-langkah tertentu agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan benar. Berikut adalah tata cara pencoblosan di TPS:
Baca juga: Catat Nih! Daftar Film yang Tayang di Bioskop Bulan Ini
1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.
2. Mengisi daftar hadir yang disediakan oleh panitia TPS.
3. Menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6) kepada panitia.
4. Menunggu hingga namanya dipanggil oleh panitia.
5. Mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.
6. Melakukan pencoblosan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Melipat surat suara sesuai petunjuk.
8. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.
9. Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai bukti partisipasi.
Baca juga: Viral! Peserta Manasik Haji di Semarang Lakukan Tawaf Pakai Odong-Odong, Netizen: Ada-Ada Saja
Bagi WNI yang berada di luar negeri, partisipasi dalam Pemilu 2024 juga menjadi fokus. Tiga opsi partisipatif yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) adalah sebagai berikut:
1. Datang ke TPSLN
- WNI dapat mengunjungi TPSLN yang biasanya didirikan di pusat berkumpulnya WNI, Kedutaan Besar, atau Konsulat Jenderal.
2. Pencoblosan dengan Kotak Suara Keliling (KSK)
- Bagi WNI yang berada jauh dari lokasi TPSLN, mereka dapat mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam Kotak Suara Keliling (KSK) yang dijangkau oleh PPLN di tempat kerja.
3. Pengiriman Surat Suara Melalui Pos
- WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil dapat mengirimkan surat suara melalui pos kepada PPLN.
Pemilu 2024 bukan hanya sekadar pemilihan pemimpin, tetapi juga menegaskan identitas kewarganegaraan dan tanggung jawab kita terhadap negara.
Oleh karena itu, pemahaman dan partisipasi aktif dalam setiap tahapan Pemilu sangatlah penting.(*)