Bingung Tata Cara Pemilihan saat Pemilu 2024? Ini Langkah-Langkahnya

Kamis, 11 Jan 2024 10:51
    Bagikan  
Bingung Tata Cara Pemilihan saat Pemilu 2024? Ini Langkah-Langkahnya
Pexels

Ilustrasi Pemilu 2024.

INDONESIATREN.COM - Pemilu 2024 akan berlangsung secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Lantas, apa saja langkah-langkah untuk memilih dalam Pemilu 2024?

Pemilu 2024 ini tidak hanya mencakup Pemilihan Legislatif (pileg), tetapi juga Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Gubernur (Pilgub), hingga Pemilihan Wali Kota (Piwalkot).

Nah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap Warga Negaraia Inodonesia (WNI) memiliki hak untuk memilih secara langsung tanpa perwakilan

Dengan demikian, penting bagi setiap WNI memahami secara mendalam cara memilih dan berpartisipasi pada Pemilu 2024, bahkan bagi mereka yang berada di luar negeri.

Baca juga: Vivo Y27s, Hp Murah Pilihan Masa Kini, Didukung Chipset Snapdragon 680 4G dan Kamera 50 MP

Bagi pemilih di dalam negeri, proses pencoblosan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024, dan setiap orang dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.

Cara memilih pada Pemilu 2024 tergantung pada jenis pemilihan. Berikut adalah tata cara memilih sesuai jenis pemilihan:

1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto Pasangan Calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.

2. Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota sesuai dengan tingkatan pemilihan.

3. Pemilihan Anggota DPD:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Proses pencoblosan di TPS memiliki langkah-langkah tertentu agar pemilih dapat memberikan suaranya dengan benar. Berikut adalah tata cara pencoblosan di TPS:

Baca juga: Catat Nih! Daftar Film yang Tayang di Bioskop Bulan Ini

1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.

2. Mengisi daftar hadir yang disediakan oleh panitia TPS.

3. Menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6) kepada panitia.

4. Menunggu hingga namanya dipanggil oleh panitia.

5. Mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

6. Melakukan pencoblosan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Melipat surat suara sesuai petunjuk.

8. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

9. Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta sebagai bukti partisipasi.

Baca juga: Viral! Peserta Manasik Haji di Semarang Lakukan Tawaf Pakai Odong-Odong, Netizen: Ada-Ada Saja

Bagi WNI yang berada di luar negeri, partisipasi dalam Pemilu 2024 juga menjadi fokus. Tiga opsi partisipatif yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) adalah sebagai berikut:

1. Datang ke TPSLN

- WNI dapat mengunjungi TPSLN yang biasanya didirikan di pusat berkumpulnya WNI, Kedutaan Besar, atau Konsulat Jenderal.

2. Pencoblosan dengan Kotak Suara Keliling (KSK)

- Bagi WNI yang berada jauh dari lokasi TPSLN, mereka dapat mencoblos surat suara dan memasukkannya ke dalam Kotak Suara Keliling (KSK) yang dijangkau oleh PPLN di tempat kerja.

3. Pengiriman Surat Suara Melalui Pos

- WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil dapat mengirimkan surat suara melalui pos kepada PPLN.

Pemilu 2024 bukan hanya sekadar pemilihan pemimpin, tetapi juga menegaskan identitas kewarganegaraan dan tanggung jawab kita terhadap negara.

Oleh karena itu, pemahaman dan partisipasi aktif dalam setiap tahapan Pemilu sangatlah penting.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa