Pilkada Kabupaten Sukabumi: Pencalonan Deden Deni Wahyudi Dinilai Tidak Beretika dan Langgar Moralitas | indonesiatren.com

Deden Deni Wahyudi resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Sukabumi ke Partai Demokrat.

Pilkada Kabupaten Sukabumi: Pencalonan Deden Deni Wahyudi Dinilai Tidak Beretika dan Langgar Moralitas

Pilkada Kabupaten Sukabumi: Pencalonan Deden Deni Wahyudi Dinilai Tidak Beretika dan Langgar Moralitas

INDONESIATREN.COM - Kepala Desa (Kades) Sukakersa, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Deden Deni Wahyudi, pada hari Rabu, 24 April 2024, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Bupati Sukabumi ke Partai Demokrat.

Ketika datang ke Kantor DPC Partai Demokrat di Jalan Pelabuhan, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Deden, yang juga Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sukabumi, ditemani sejumlah kades.

“Kita datang kedua kalinya, karena (waktu kedatangan) pertama, kita pengambilan berkas pendaftaran, dan sekarang pengembalian berkas pendaftaran. Ini bentuk keseriusan saya untuk maju di Pilkada (Kabupaten Sukabumi) tahun 2004,” kata Deden kepada wartawan, Rabu, 24 April 2024.

Ditambahkan Deden, selain Partai Demokrat, ia juga sudah mendaftarkan diri ke Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca juga: Semakin Serius Maju di Pilkada Sukabumi, Habib Mulki Daftar ke PAN

“Kita sudah mengambil formulir pendaftaran, sekaligus mendaftar di PAN. Ya, (pendaftaran ini merupakan) salah satu ikhtiar politik, karena hari ini kan (kondisi politik masih) dinamis. Artinya, kita masih bersaing dan silaturahmi (ke) beberapa partai (politik), yang mungkin bisa mengusung kita,” ujar Deden.

Perihal target politiknya, apakah maju sebagai bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati, menurut Deden, masih akan melihat pada dinamika politik. Baik menjadi sebagai bupati atau wakil bupati, disebut Deden tidak menjadi masalah.

“Kalau memang saya dimungkinkan untuk F1 (bupati), tidak masalah. Demikian pula kalau memang saya F2 (wakil bupati), ya tidak jadi masalah,” tutur Deden.

Diakui Deden, keputusan dirinya maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, dinilai banyak pihak merupakan langkah kontroversial, karena ia menjabat sebagai Ketua Apdesi, sekaligus masih aktif menjabat sebagai kepala desa.

Baca juga: Jelang Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, Habib Mulki Semakin Pererat Silaturahmi dengan Partai Politik

Apalagi, Deden datang bersama para kades, saat mendaftar ke Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi.

“Menurut saya, (kehadiran sejumlah kades) mungkin hanya sebatas dukungan, support. Kebetulan, saya (juga) dari kepala desa. Mungkin, (kehadiran para kades) hanya dukungan moril saja. Tapi, ketika memang mungkin (saya) juga sudah (sampai di) tahapan (PIlkada), mereka (para kades) akan kembali kepada intern sebagai para kades, karena diatur oleh Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014. Artinya, support sebagai teman (kepada saya) yang berangkat dari kepala desa, mungkin sebatas itu saja,” tutur Deden.

Menanggapi pencalonan Deden itu, Feri Permana, selaku Ketua Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas), menilai langkah Deden tidak memiliki etika, karena jabatannya masih sebagai kades.

Baca juga: Serius Maju di Pilkada Sukabumi, Iyos Somantri Daftar ke Partai Demokrat

"Berkaitan dengan adanya dukungan para kades yang tergabung dalam Apdesi, kami menilai, mobilisasi dukungan terhadap salah satu calon (Deden) itu sangat tidak beretika. Mereka, kades itu, perangkat yang diwajibkan netral,” kata Feri.

Feri pun meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi mengambil sikap.

“Mereka harus melakukan pembinaan. Terlebih Bupati Sukabumi sudah mengeluarkan imbauan untuk menjaga netralitas. Ini bukan sekadar tidak beretika, tapi juga melanggar moralitas. Harus ada sanksi tegas,” kata Feri.

"Kemudian, (soal) izin kerja para kades ini saat mengantar Deden. Apakah mendapatkan izin dari camat, ataukah mereka ini bolos kerja?” tanyaFeri.