Imbas Protes dengan Putusan Kode Etik, Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK

Nusantara
Rabu, 22 Nov 2023 20:13
    Bagikan  
Imbas Protes dengan Putusan Kode Etik, Anwar Usman Dilaporkan Lagi ke MKMK
YouTube/Mahkamah Konstitusi RI

Anwar Usman kembali dilaporkan ke MKMK.

INDONESIATREN.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus (MKMK) karena pernyataan yang disampaikannya setelah putusan MKMK terhadapnya.

Didampingin kuasa hukum Deddy Rizaldy Arwin Gommo dan Eladi Hulu, para mahasiswa Fakultas Hukum melaporkan Anwar.

Mereka melaporkan Anwar karena penyataannya yang menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya.

Pasalnya, putusan MKMK pada 7 November 2023 menyebut bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.

Baca juga: Willy Dozan Buka Suara Soal Kasus Penganiayaan Leon Dozan Terhadap Rinoa Aurora: Pertikaian Anak Muda Saja

"Dalam putusan MKMK, telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaiman tertuan dalam Sapta Karsa Hutama, PRinsip Ketidakberpihakan, Prinsi Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Deddy ke awak media.

Deddy menilai Anwar telah melakukan playing victim dengan seolah menjadi korban yang mengaku bahwa ia dan keluarga difitnah secara keji dan kejam.

Anwar juga menuding MKMK dibentuk sebagai skenario agar dapat menjatuhkan harkat dan martabatnya.

"Pasca putusan MKMK, Anwar Usman bukannya secara arif dan bijaksana dalam menyikapi putusan etiknya. Yang bersangkutan malah bertindak playing victim, seolah-olah ada politiasi lah, dizolimi lah," sambungnya.

Baca juga: Ema Sumarna Targetkan Masa Darurat Sampah di Kota Bandung Berakhir Desember 2023

Maka dari itu, Eliadi mengungkapkan Anwar harus bisa membuktikan siapa pihak yang telah mempolitisasi, memfitnah, dan membuat skenario pembentukan MKMK.

"Apabila ia tidak dapat membuktikannya, maka sama saja bersangkutan telah menyebar hoax dan tidak menghormati pusuan MKMK," ujarnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 9-Jun-2025 15:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 8-Jun-2025 16:39
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 7-Jun-2025 15:09
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 6-Jun-2025 16:34
Info Lowongan Kerja