Panbers

Eks Penyidik KPK Yudi Harahap Bersyukur Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan: Alhamdulilah Akhirnya

Nusantara
Kamis, 23 Nov 2023 12:15
    Bagikan  
Eks Penyidik KPK Yudi Harahap Bersyukur Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan: Alhamdulilah Akhirnya
instagram/@firlibahuriofficial/@yudiharapap46

Yudi Harahap turut buka suara atas ditetapkannya Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi

INDONESIATREN.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap turut buka suara atas ditetapkannya Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka.

Yudi mengatakan bersyukur atas hasil penyelidikan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Alhamdulilah akhirnya Firli Bahuri tersangka, otomatis dia non aktif sebagai ketua KPK," tulis Yudi di twitter pribadinya pada Rabu, 23 November 2023.

Cuitan Yudi Harahap ini pun memunculkan berbagai reaksi dari warganet.

Baca juga: Siang Dapat Penghargaan dari Sri Mulyani, Malam Jadi Tersangka: Begini Perjalanan Karier Firli Bahuri

"Akhirnya Allah menunjukan yang hina mana yang mulia,"tulis @zeronol0.

"Alhamdulillah Orang yg ngotot menyingkirkan orang2 baik di KPK akhirnya kena juga," kata @akuprem7.

"Kita tunggu pakai baju tahanan dan di expose ke publik,"ungkap @alana7_.

Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020-2023 yang melibatkan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka, Akun Instagramnya Dirujak Netizen: Malu Pak Sama Rakyat!

Firli Bahuri resmi menjadi tersangka yang dijerat dengan tiga pasal berlapis.

Yakni Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Adapun ancaman hukuman Firli Bahuri dalam Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.

Sedangkan, Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News