INDONESIATREN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhapad Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Disematkannya status tersangka kepada Firli dilakukan setelah melaksanakan gelar perkara. Ketua KPK tersebut diduga telah melakukan suap hingga pemerasan gratifikasi.
Dalam kasus ini, Firli telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri, tepatnya pada tanggal 24 Oktober dan 20 November 2023.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023 malam.
Di sisi lain, banyak fakta yang perlu Anda ketahui terkait kasus yang tengah menjerat pria berusia 60 tahun tersebut.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Kombes Ade juga menuturkan bahwa pihaknya menjerat Ketua KPK tersebut berdasarkan pasal 12B dan atau Pasal 12 e dan atau pasal 11 UU Tipikor Juncto pasal 65 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebut, Kombes Ade juga menjelaskan bahwa Firli terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Sita Dokumen Penukaran Valas Senilai Rp7,4 Miliar
Dalam kasus ini juga, Kombes Ade menuturkan satu diantara barang bukti yang disita oleh penyidik berupa dokumen penukaran valuta asing sebesar Rp7,4 miliar.
Diketahui, valuta asing tersebut telah dilakukan selama 8 bulan, yakni pada periode Februari 2021 hingga September 2023.
Baca juga: Sepak Terjang Firli Bahuri, Ketua KPK dengan Karier Gemilang yang Terjerat Kasus Pemerasan
Sita Pakaian Syahrul Yasin Limpo
Menariknya, para penyidik juga ternyata turut menyita pin, sepatu, hingga pakaian yang dikenakan oleh Syahrul Yasin Limpo saat berjumpa Firli di Gor Tangki, 2 Maret 2022.
Tak tanggung-tanggung, aparat yang berwajib juga turut menahan 17 akun email, dua kendaraan, empat flashdisk, satu remote keyless, dompet warna cokelat, hingga 21 unit HP milik para saksi.
Nah, itulah beberapa fakta-fakta terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.(*)