Panbers

Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Anies Baswedan: KPK Harusnya Bisa Menjadi Contoh

Nusantara
Jumat, 24 Nov 2023 12:18
    Bagikan  
Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan, Anies Baswedan: KPK Harusnya Bisa Menjadi Contoh
X/@aniesbaswedan

Capres Anies Baswedan memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh ketua KPK, Firli Bahuri.

INDONESIATREN.COM - Calon Presiden (capres) nomor urut 1, Anis Baswedan, menanggapi kasus ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anies menuturkan, KPK merupakan satu di antara lembaga penegakan hukum yang menjadi contoh.

Oleh karena itu, menurutnya, marwah KPK seharusnya bisa selalu dijaga dengan baik.

"Yang penting adalah penegakkan hukum untuk menghadirkan rasa keadilan," ucap Anies kepada awak media di Hotel Meridian, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Novembee 2023.

Baca juga: Dituduh Lakukan Rasis ke Pedagang Muslim, Eks Pejabat AS Stuart Seldowitz Ditangkap Polisi

Anies menekankan agar penegakan hukum dilakukan demi keadilan tanpa tebang pilih.

"Jadi, aturan hukum ditegakkan tidak tebang pilih. Tujuannya, menghadirkan rasa keadilan, itu yang penting di jaga, itu yang penting dilakukan," kata dia.

"Menjaga marwah pemberantasan korupsi, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini adalah komisi yang seharusnya bisa menjadi contoh," lanjutnya.

Capres 2024 itu juga mengungkapkan harapannya agar permasalahan ini menjadi hikmah bagi semuanya untuk tertib dan mengikuti prinsip-prinsip pemerintahan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Waketum MUI Sebut Citra KPK Tercoreng Jika Firli Bahuri Tak Mundur

Sebelumnya, ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.

Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap SYL seusai dilakukannya proses penyidikan dan gelar perkara.

Adapun akibat dari kasus tersebut, Firli Bahuri terancam hukuman pidana seumur hidup sebagaimana yang termuat dalam pasal 12B ayat 1.

Kasus Firli Bahuri bermula dari sebuah aduan yang diterima pihak Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.

Laporan tersebut yaitu dugaan pemerasan oleh Ketua KPK terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News