Panbers

Dua Lembaga Penegak Hukum Bermasalah, Wapres Ma'ruf Amin Bilang Jadi Pekerjaan Besar

Nusantara
Minggu, 26 Nov 2023 11:15
    Bagikan  
Dua Lembaga Penegak Hukum Bermasalah, Wapres Ma'ruf Amin Bilang Jadi Pekerjaan Besar
Instagram/@kyai_marufamin

Wapres RI, Maruf Amin.

INDONESIATREN.COM - Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma'ruf Amin menyinggung soal perkara yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua pimpinan di dua lembaga penegak hukum tersebut sedang diterpa masalah besar. Firli Bahuri di KPK, sedangkan Anwar Usman di MK.

Ma'ruf Amin yang sedang berada di Slowakia pada Sabtu, 25 November 2023 menyebut, menjadi pekerjaan besar untuk mengembalikan marwah KPK dan MK.

"Kita memang harus bagaimana membuat MK lebih bermarwah, bagaimana KPK juga lebih bermarwah, itu pekerjaan besar yang kita hadapi sekarang," kata Ma'ruf Amin kepada media.

Baca juga: Tiga Kabupaten di Jawa Barat Sukses Realisasikan Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Kurun Waktu 2023

Dia pun berharap, penunjukan sosok Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, bisa meningkatkan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai informasi, Firli Bahuri dicopot Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua KPK per Jumat, 25 November 2023.

Ihwal pencopotan tersebut, lantaran Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan selama penyelikian perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Polda Metro Jaya menduga, Komisaris Jenderal Polisi itu telah memeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah ditersangkakan KPK.

Baca juga: Sederet Fakta-Fakta Sukabumi: Jadi Rumah Tahanan Tokoh Bangsa Hingga Punya Kota Terkecil di Jabar

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023.

Adapun Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK. Adik ipar Jokowi itu terbukti melanggar kode etik dalam uji materi perkara soal batas usia Capres-Cawapres.

Keputusan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie pada Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor (Anwar Usman)," kata Jimly.

Baca juga: Melaney Ricardo Puji Sikap Royal Sultan Andara Raffi Ahmad: Pantesan Rezekinya Banyak

Anwar Usman melanggar sejumlah poin kode etik, termasuk tidak mengundurkan diri saat pengambilan keputusan syarat Capres-Cawapres.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News