Panbers

Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Diduga Terima Duit Rp40 Miliar

Nusantara
Sabtu, 4 Nov 2023 10:39
    Bagikan  
Anggota BPK RI Achsanul Qosasi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G, Diduga Terima Duit Rp40 Miliar
BPK.go.id

Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

INDONESIATREN.COM - Kejaksaan Agung resmi menetapkan anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi sebagai salah satu tersangka korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam kasus tersebut, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menyebutkan uang senilai Rp40 miliar itu diduga berkaitan dengan audit BPK pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Wakil Presiden Maruf Amin Minta Para Ulama Sejukkan Suasana Politik di Indonesia

Achsanul Qosasi menerima uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan melalui dua tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli di Hotel Grand Hyatt, Jakarta pada 19 Juli 2022.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi, pada 3 November 2023.

"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," ucap kuntadi.

"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," ujarnya.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang, Temukan Jenis Narkoba Bentuk Cairan

Seperti diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan belasan tersangka mengenai kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Achsanul Qosasi adalah tersangka ke-13.

Enam tersangka telah menjadi proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Dari kasus tersebut, Johnny dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider satu tahun penjara.

Lebih lanjut, Johnny juga harus membayarkan biaya pengganti Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, Johnny G Plate disebut menerima uang Rp17,8 miliar pada kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja