INDONESIATREN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti gugatan praperadilan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan, seusai menjadi tersangka dugaan kasus perasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo.
Listyo Sigit mengatakan, para penyidik harus melakukan persiapan yang matang dalam menghadapi gugatan Firli Bahuri.
Dia memastikan, penyidik dapat melakukan prosedur yang tepat untuk Firli Bahuri dan berharap proses praperadilan dapat berjalan dengan semestinya.
"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikannya kita bisa dipertanggungjawabkan," kata Listyo Sigit.
"Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian," imbuhnya di Deklarasi Pemilu Damai di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Senin, 27 November 2023.
Adapun sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Komisaris Jenderal Polisi itu menjadi tersangka pada Rabu, 22 November 2023 lalu.
Baca juga: Detik-Detik Ledakan Tabung Gas Oksigen Tewaskan Dua Orang di Sukabumi
Dia ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan.
Jabatannya sebagai Ketua KPK pun dicabut oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Setelah itu, Firli Bahuri melawan dan mengajukan praperadilan pada Jumat, 24 November 2023.
Sidang pertama gugatan praperadilan itu akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang.(*)