Seleksi CPNS 2023 Mulai Masuk Tahapan SKD, Cek Bocoran Soal dan Jadwal Lengkapnya!

Nusantara
Senin, 6 Nov 2023 15:00
    Bagikan  
Seleksi CPNS 2023 Mulai Masuk Tahapan SKD, Cek Bocoran Soal dan Jadwal Lengkapnya!
Tangkapan layar situs sscasn.bkn.go.id

Seleksi CPNS 2023 akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. Formasi dibuka untuk CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

INDONESIATREN.COM - Seleksi CPNS 2023 akan memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD. Formasi dibuka untuk CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat bernomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 telah melakukan penjadwalan SKD CPNS pada 30 Oktober-2 November 2023.

Kemudian, pada 3-6 November 2023 diumumkan daftar peserta yang lolos dalam tahap penarikan data final, hingga waktu dan tempat pelaksanaan SKD CPNS 2023.

Baca juga: Jokowi Lantik Amran Sulaiman Jadi Menteri Pertanian Gantikan Syahrul Yasin Limpo

Untuk masa pelaksanaan SKD CPNS 2023 sendiri akan dilangsungkan para 7-16 November 2023.

Sementara pada rentang waktu tiga hari, 14-17 November 2023 dilakukan pengolahan nilai hasil SKD yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Hasil dari SKD CPNS itu akan diumumkan secara resmi pada 18-20 November 2023. Setelah itu akan memasuki masa sanggah dan jawab sanggah pada 21-25 November 2023.

Dikutip dari portal resminya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk CPNS. Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: PWI Cari Tokoh Inspiratif untuk Dinobatkan di Anugerah PWI 2024, Ini Kategorinya

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang terdiri dari 30 soal memiliki ambang batas kelulusan di angka 65. Tes ini berisi soal-soal mengenai pengetahuan peserta mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengetahuan yang dimaksud mencakup sistem tata negara, sejarah perjuangan, kemampuan bahasa Indonesia dan peran Indonesia dalam lingkup regional maupun global.

Tes akan menilai kesinambungan jawaban peserta CPNS terhadap nilai-nilai dasar yang ada dalam 4 pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Tes Intelegensia Umum (TIU) yang terdiri dari 35 soal memiliki ambang batas 80. TKP yang terdiri dari 45 soal memiliki ambang batas 166.

Tes ini akan menguji kemampuan dan penguasaan peserta terhadap materi yang sifatnya pengetahuan umum. Materi itu terbagi menjadi kemampuan berpikir logis, kemampuan numerik, kemampuan verbal dan kemampuan berpikir analitis.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam implementasi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme dan antiradikalisme.

Materi soal TIU dan TWK memiliki bobot jawaban benar bernilai 5. Jika salah atau tidak menjawab, peserta mendapatkan nilai 0. Sementara materi TKP memiliki skala jawaban paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Jika tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah 0.

Informasi lebih lengkap bisa dicek di situs resmi sscasn.bkn.go.id

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kasus Pembunuhan Perempuan di Gegerbitung Sukabumi Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih
Periode Mei-Juni 2024, 21 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras Terbatas Diringkus Polres Sukabumi
Dirubung Banyak Semut, Mayat Lelaki Tanpa Identitas Ditemukan di Dusun Anggayuda Sukabumi
Terdampar di Perairan Tegalbuleud, 28 WNA Diamankan di Lapas Warkir Sukabumi
Rastya Mutiarani Zahra, Kepala Sekolah-Guru Penggerak-Dosen Berprestasi Siap Maju sebagai Cawabup Sukabumi
Upacara Laporan Raport di Polres Sukabumi Kota: 23 Bintara Polri dan 1 ASN Naik Pangkat
Pada Hari Bhayangkara 1 Juli, Pelaku Jambret HP di CFD Jakarta Ditangkap di Jampang Kulon Sukabumi
Upacara Megah di Polres Sukabumi, Sejumlah Anggota Naik Pangkat dan Pensiun
Diduga Depresi Akibat Sakit dan Cerai dengan Istri, Lelaki 49 Tahun di Sukabumi Gantung Diri
Mutasi Pejabat Jelang Pilkada, Plt. Bupati Mimika Terancam Sanksi Pidana?
Syukuran Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Berikan Puluhan Piagam Penghargaan
Peringati HUT Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi: “Polri Harus Dicintai dan Dibanggakan Masyarakat”
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Puluhan Pocil Tampilkan Atraksi di Lapang Merdeka Sukabumi
Asjap Kian Mantap, Partai Golkar Siapkan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Doa Lintas Agama Secara Virtual
Jumat Berkah Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama
Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Sukabumi Kunjungi 3 Anggota yang Sedang Sakit
Kasus Teguk Minuman Beralkohol Kadar 70 Persen di Cisaat Sukabumi: Tiga Pemuda Meninggal Dunia
Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Tanam Serentak 1.100 Bibit Pohon
Cegah Stunting, Polres Sukabumi Bersama IDI dan Dinkes Berikan Makanan Bagi 400 Anak