Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK dan Dilarang Tangani Sengketa Pemilu

Nusantara
Rabu, 8 Nov 2023 07:00
    Bagikan  
Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK dan Dilarang Tangani Sengketa Pemilu
Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie membacakan putusan yang menyatakan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi usai terbukti langgar kode etik berat.

INDONESIATREN.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat pada Selasa, 7 November 2023.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie membacakan putusan yang menyatakan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK usai terbukti langgar kode etik berat.

"Menyatakan hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan," ujar Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta.

Baca juga: Momen Presiden Jokowi Jenguk Mantan Kepala BNPB Doni Monardo

MKMK juga mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Hakim Terlapor dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam setelah pengucapan putusan ini selesai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Hakim Terlapor tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga berakhirnya masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi," imbuh Jimly.

Baca juga: Sejauh Ini, Ini yang Paling Jauh! Potret Patung Jokowi Senilai Rp2,5 Miliar, Netizen: Tapi Kok Bentuknya Gitu?

Atas adanya putusan MKMK tersebut, Hakim Terlapor dilarang terlibat atau ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai oleh ipar Presiden Joko Widodo tersebut mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan tersebut merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun belum berusia 40 tahun.

Putusan ini memberi jalan putra Presiden Jokowi yang juga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka melaju di Pilpres 2024.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bikin Bawang Bacem, Masak Jadi sat-set
Kajati Jabar Tandatangani Perjanjian Kerjasama PT Pegadaian Kanwil X Bandung dengan Kejati Jabar

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 17-Jun-2025 16:35
Info Lowongan Kerja
Sambut HJB Ke-543, Ribuan Pengunjung Padati Kabogorfest 2025 di Stadion Pakansari Cibinong Bogor
14 Juni 1971 di Semarang: Koran Suluh Marhaen Merilis Jadwal Nonton Film “Si Buta dari Gua Hantu”
Gugat Ulil soal Raja Ampat: Saat Bumi Dirusak Atas Nama Maslahat, Agama Harus Berdiri di Barisan yang Menolak
57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja