INDONESIATREN.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat pada Selasa, 7 November 2023.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie membacakan putusan yang menyatakan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK usai terbukti langgar kode etik berat.
"Menyatakan hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan," ujar Jimly dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta.
Baca juga: Momen Presiden Jokowi Jenguk Mantan Kepala BNPB Doni Monardo
MKMK juga mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Hakim Terlapor dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2x24 jam setelah pengucapan putusan ini selesai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hakim Terlapor tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi hingga berakhirnya masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi," imbuh Jimly.
Atas adanya putusan MKMK tersebut, Hakim Terlapor dilarang terlibat atau ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam kasus perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai oleh ipar Presiden Joko Widodo tersebut mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.
Putusan tersebut merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun belum berusia 40 tahun.
Putusan ini memberi jalan putra Presiden Jokowi yang juga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka melaju di Pilpres 2024.