INDONESIATREN.COM - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
Eddy diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa uang yang diperoleh Eddy diduga digunakan untuk dana pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti) sebanyak Rp1 miliar.
"HH (Helmut) kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH (Eddy) untuk maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia," kata Alexander.
Baca juga: Polisi Tangkap Warga Bangladesh Atas Dugaan Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh
Helmut memberikan uang Rp1 miliar itu karena Eddy telah membantu membukakan blokir PT Cirta Lampia Mandii di Kemenkumham karena sengketa kepemilikan.
Kemudian, Helmut juga memberikan uang Rp4 miliar kepada Eddy untuk membantu sengketa kepemilikan PT Cirta Lampia Mandiri.
Lebih lanjut, dengan pemberian uang Rp3 miliar, Eddy akan menghentikan perkaranya di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andi selaku anak buah Eddy juga diduga terlibat.
Sehingga pada perkara ini, total ada empat orang tersangka, yaitu Eddy, dua anak buah Eddy dan Helmut sebagai pemberi suap dan gratifikasi.
KPK juga telah menahan Helmut selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK sejak 7 Desember sampai 28 Desember 2023.
Eddy dan kedua anak buahnya pun segera dipanggil KPK untuk dilakukan penahanan.
Sebagai pemberi suap dan gratifikiasi, Helmut dijerat Pasal l 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)