Eddy Hiariej Gunakan Uang Korupsi Rp1 Miliar untuk Dana Pencalonan Ketua Persatuan Tenis Seluruh Indonesia

Nusantara
Jumat, 8 Dec 2023 10:01
    Bagikan  
Eddy Hiariej Gunakan Uang Korupsi Rp1 Miliar untuk Dana Pencalonan Ketua Persatuan Tenis Seluruh Indonesia
Instagram/@eddyhiariej

Dari uang korupsinya, Eddy Hiariej gunakan Rp1 miliar untuk kepentingan pribadinya.

INDONESIATREN.COM - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

Eddy diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa uang yang diperoleh Eddy diduga digunakan untuk dana pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti) sebanyak Rp1 miliar.

"HH (Helmut) kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH (Eddy) untuk maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia," kata Alexander.

Baca juga: Polisi Tangkap Warga Bangladesh Atas Dugaan Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Helmut memberikan uang Rp1 miliar itu karena Eddy telah membantu membukakan blokir PT Cirta Lampia Mandii di Kemenkumham karena sengketa kepemilikan.

Kemudian, Helmut juga memberikan uang Rp4 miliar kepada Eddy untuk membantu sengketa kepemilikan PT Cirta Lampia Mandiri.

Lebih lanjut, dengan pemberian uang Rp3 miliar, Eddy akan menghentikan perkaranya di Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andi selaku anak buah Eddy juga diduga terlibat.

Baca juga: Hari Ini, Presiden Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Jadi Hakim MK dan Irjen Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN

Sehingga pada perkara ini, total ada empat orang tersangka, yaitu Eddy, dua anak buah Eddy dan Helmut sebagai pemberi suap dan gratifikasi.

KPK juga telah menahan Helmut selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK sejak 7 Desember sampai 28 Desember 2023.

Eddy dan kedua anak buahnya pun segera dipanggil KPK untuk dilakukan penahanan.

Sebagai pemberi suap dan gratifikiasi, Helmut dijerat Pasal l 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

57 Tahun Dijajakan di Cibadak Sukabumi, Rasa Kue Pancong Pak Yayat Pernah Sampai Bikin Ngidam Ibu Hamil

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 15-Jun-2025 12:27
Info Lowongan Kerja
Agar Senikmat Pulang Kampung, Gini lho Kiat Milih dan Ngolah Kangkung
4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 9-Jun-2025 15:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 8-Jun-2025 16:39
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 7-Jun-2025 15:09
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 6-Jun-2025 16:34
Info Lowongan Kerja