Eddy Hiariej Gunakan Uang Korupsi Rp1 Miliar untuk Dana Pencalonan Ketua Persatuan Tenis Seluruh Indonesia

Nusantara
Jumat, 8 Dec 2023 10:01
    Bagikan  
Eddy Hiariej Gunakan Uang Korupsi Rp1 Miliar untuk Dana Pencalonan Ketua Persatuan Tenis Seluruh Indonesia
Instagram/@eddyhiariej

Dari uang korupsinya, Eddy Hiariej gunakan Rp1 miliar untuk kepentingan pribadinya.

INDONESIATREN.COM - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

Eddy diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa uang yang diperoleh Eddy diduga digunakan untuk dana pencalonan sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti) sebanyak Rp1 miliar.

"HH (Helmut) kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH (Eddy) untuk maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia," kata Alexander.

Baca juga: Polisi Tangkap Warga Bangladesh Atas Dugaan Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh

Helmut memberikan uang Rp1 miliar itu karena Eddy telah membantu membukakan blokir PT Cirta Lampia Mandii di Kemenkumham karena sengketa kepemilikan.

Kemudian, Helmut juga memberikan uang Rp4 miliar kepada Eddy untuk membantu sengketa kepemilikan PT Cirta Lampia Mandiri.

Lebih lanjut, dengan pemberian uang Rp3 miliar, Eddy akan menghentikan perkaranya di Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andi selaku anak buah Eddy juga diduga terlibat.

Baca juga: Hari Ini, Presiden Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Jadi Hakim MK dan Irjen Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN

Sehingga pada perkara ini, total ada empat orang tersangka, yaitu Eddy, dua anak buah Eddy dan Helmut sebagai pemberi suap dan gratifikasi.

KPK juga telah menahan Helmut selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK sejak 7 Desember sampai 28 Desember 2023.

Eddy dan kedua anak buahnya pun segera dipanggil KPK untuk dilakukan penahanan.

Sebagai pemberi suap dan gratifikiasi, Helmut dijerat Pasal l 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai Dibacakan di PN Makassar 23 Juni 2026, Jubir: "PT Bumi Karsa Secara Tidak Langsung Sudah Mengakui Lokasi Bukan Miliknya"
Dukung Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, KPK dan Kortas Tipidkor Polri Kunjungi dan Gelar RDP di Polda Gorontalo
Resmi Jawab Somasi Melalui Kuasa Hukum, Ahli Waris Labbai akan Bongkar dan Kembalikan Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 10-Jun-2026 19:58
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 9-Jun-2026 18:49
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 8-Jun-2026 21:28
Lowongan Kerja
Tanah Diduduki dan Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup, Jubir Ahli Waris Labbai: “Kita Santai Saja, Tunggu Putusan Pengadilan Negeri Makassar”
Disomasi PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar karena Timbun dan Bersih-Bersih Tanah Milik Sendiri, Jubir Ahli Waris Labbai: “Salah Alamat”
Tumbuhkan Asa pada Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus Indonesia 2026 di Hall Dewan Pers Jakarta

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”