INDONESIATREN.COM - Mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Prof Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Tak sedikit netizen yang menyebut apa yang dialami oleh Eddy sekarang merupakan karma atas pernyataannya yang memberatkan Jessica Wongso dalam kasus Kopi Sianida.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan awalnya hanya merespon soal karma tersebut dengan tertawa.
Namun, Otto merasa sedih lantaran pernyataan Eddy sebagai ahli pidana, baik dalam persidangan kasus Kopi Sianida atau di sejumlah podcast.
"Hahaha, waduh saya nggak berani bicara karma ya. Eddy itu sebenarnya sahabat saya, dia baik. Walaupun saya sedih, dia sebagai seorang ahli tapi di podcast-podcast dia tidak bertindak sebagai seorang ahli pidana lagi, dia seakan-akan mewakili jaksa," ujar Otto dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Otto menilai Eddy sudah keluar dari kewenangannya sebagai seorang ahli pidana. Terlebih, ia heran ketika pleidoi dan duplik dari Jessica Wongso dikomentari oleh mantan Wamenkumham itu.
"Pleido, duplik kita dipersoalkan. CCTV dikomentari, autopsi dikomentari, dan kebetulan salah pula," katanya.
Sebagai praktisi hukum, Otto sering dipanggil menjadi seorang ahli dalam persidangan. Namun, ia tidak pernah melampaui kewenangannya, apalagi sampai menyatakan bahwa memang benar seseorang bersalah.
Baca juga: Ngebet Inginkan Defender Arsenal, AC Milan Seriusi Perburuannya , Siapa Dia?
"Kami tidak boleh mengatakan 'Saya punya keyakinan bahwa dia pelakukanya'. Ya kalau bicara keyakinan nggak perlu ahli pidana," tuturnya.
Lebih lanjut, Otto masih ingat pernyataan Eddy yang mengatakan bahwa jenazah Mirna Salihin telah diautopsi.
Padahal Otto menyebut bahwa Eddy bukanlah penegak hukum yang menangani kasus Kopi Sianda.
"Dia bukan pihak yang berperkara, bukan penyidik, dia hanya ahli. Jadi kesannya dia mewakili orang tertentu, mewakili institusi tertentu. Dia bilang alangkah bodohnya kalau penegak hukum itu kalau sampai dalam kemaitan tidak wajar tidak melakukan autopsi," katanya. (*)