INDONESIATREN.COM - Sidang praperadilan mantan Wamenkumham RI, Edward Omard Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dengan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tertunda.
Rencananya, sidang praperadilan antara Eddy Hiariej melawan KPK, bergulir Senin, 11 Desember 2023. Namun hakim PN Jakarta Selatan menunda jadwal sidang.
Hal itu karena pihak KPK absen dalam sidang praperadilan. Kuasa hukum Eddy Hiariej, M. Lutfie Hakim mengajukan jadwal sidang terbaru.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono pun sepakat memundurkan jadwal sidang pada pekan depan atau Senin, 18 Desember 2023.
Baca juga: Mycoplasma Phenumiae Bisa Menular Lewat Udara, Dinkes Jabar Beberkan Langkah Antisipasinya
"Sidang ditunda hari Senin," kata Estiono di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya pada Senin, 11 Desember 2023.
Sementara itu, KPK sebelumnya telah berkirim surat mengenai berhalangan hadir dalam sidang praperadilan menghadapi Eddy Hiariej.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, dalam surat yang diserahkan kepada PN Jakarta Selatan, telah mengajukan pengaturan ulang jadwal sidang.
Ali mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan kelengkapan dokumen terkait praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.
Baca juga: Sepasang Mahasiswa di Padang Kepergok Berduaan di Kamar Mandi Masjid, Terancam Sanksi dari Kampus
Pun, imbuh Ali, tim KPK masih menjalankan sidang di luar Jakarta.
Sebagai informasi, Eddy Hiariej ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi Rp8 miliar di lingkungan Kemenkumham.
Kemudian, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terhadap KPK pada 4 Desember 2023.
Gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej bernomor perkara 134/Pid/Pra/2023/PNJKT.SEL.(*)