Presiden Jokowi Anugerahi 209 Personel Polri Bintang Bhayangkara Nararya

Kamis, 14 Dec 2023 20:42
    Bagikan  
Presiden Jokowi Anugerahi 209 Personel Polri Bintang Bhayangkara Nararya
Istimewa

Upacara penganugerahan Bintang Bhayangkara Nararya digelar di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.

INDONESIATREN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahi tanda jasa Bintang Bhayangkara Nararya kepada 209 personel Polri.

Upacara penganugerahan Bintang Bhayangkara Nararya digelar di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023.

Pemberian penghargaan dilakukan oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Pemberian penghargaan ini didasari sejumlah hal. Pertama yaitu prestasi para personel yang tidak terikat masa bakti," kata Dedi dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Momen Haru, Perwira Polri di Sukabumi Dipasangkan Lencana Pangkat oleh Rekan-Rekannya

Masih kata Dedi, pemberian penghargaan ini juga diberikan kepada anggota yang memiliki masa kerja dalam Dinas Polri selama 24 tahun tanpa cacat, serta telah mendapatkan Satya Lencana Pengabdian 24 tahun.

"Agar menjadi kebanggaan bagi mereka. Kami berharap ke depannya, setiap akhir tahun dilakukan pemberian penghargaan serupa," ungkapnya.

"Hal ini baru pertama kali dilaksanakan kepada para personel yang selama 24 tahun mengabdi dengan prima, dan akan jadi legacy setiap akhir tahun," tutup Dedi.

Adapun para penerima tanda jasa terdiri dari:
- Itwasum Polri: 1 orang
- Baintelkam Polri: 5 orang
- Baharkam Polri: 1 orang
- Bareskrim Polri: 38 orang
- Lemdiklat Polri: 19 orang
- Korbrimob Polri: 131 orang
- Srena Polri: 1 orang
- Sops Polri: 1 orang
- SSDM Polri: 4 orang
- Slog Polri: 3 orang
- Divisi Propam Polri: 2 orang
- Divisi Hubungan Internasional Polri: 1 orang
- Divisi TIK Polri: 1 orang
- Puskeu Polri: 1 orang

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”
Sidang Gugatan Ahli Waris Labbai ke PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar: Penyerahan Data Tergugat yang Sudah Meninggal