Panbers

Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis Gunakan Kapal Laut, Ini Syarat dan Link Daftarnya

Nusantara
Jumat, 15 Dec 2023 12:37
    Bagikan  
Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis Gunakan Kapal Laut, Ini Syarat dan Link Daftarnya
Instagram/@pelni162

Berikut syarat dan link pendaftaran mudik gratis Kemenhub.

INDONESIATREN.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan mudik gratis menggunakan kapal laut pada periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Program ini diadakan dengan bekerja sama dengan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni.

Dalam program mudik gratis ini, Kemenhub akan menyediakan sebanyak 4.415 tiket mudik gratis yang akan dilayani dengan sembilan kapal milik Pelni.

Dikutip dari akun Instagram resminya @pelni162, program mudik gratis ini akan melayani sembilan rute, seperti berikut:

Baca juga: Tanpa Disadari, Inilah Alasan Utama Tidak Boleh Tidur dengan Rambut Basah

1. Kupang-Ende dengan kuota 605 tiket dengan tanggal keberangkatan pada 18 Desember 2023.

2. Makassar-Surabaya dengan kuota sebanyak 400 tiket dengan tanggal keberangkatan pada 20 Desember 2023.

3. Balikpapan-Pare Pare dengan kuota 500 tiket yang berangkat pada 20 Desember 2023.

4. Bitung-Sorong dengan kuota 400 tiket dengan keberangkatan pada 21 Desember 2023.

Baca juga: Sukses Bungkam Sabah FC, PSM Makassar Menang 3-1: Perpisahan Manis Bagi Everton Nascimento Bersama Juku Eja

5. Batam-Belawan sebanyak 450 tiket yang diberangkatkan pada 22 Desember 2023.

6. Makassar-Bau Bau dengan kuota 500 tiket dengan keberangkatan pada 22 Desember 2023.

7. Makassar-Bau Bau sebanyak 500 tiket untuk keberangkatan pada 23 Desember 2023.

8. Ambon-Tual dengan kuota 560 tiket untuk keberangkatan pada 24 Desember 2023.

Baca juga: Macet Parah Hingga 10 Kilometer di Tol Cipularang Gegara Demo Buruh, Netizen: Polisi Kemana?

9. Jayapura-Biak keberangkatan padaa 25 Desember 2023 dengan kuota 500 tiket.

Apabila ingin mendaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui klik disini

Syarat dan ketentuan Mudik Gratis

1. Peserta yang dapat mengikuti Program Mudik Gratis diutamakan sebagai berikut:

a. Usia minimal 58 tahun ke atas

Baca juga: Rahasia Air Tajin dan Sederet Tips dari dr Zaidul Akbar untuk Penyembuhan GERD dengan Mudah

b. Pelajar atau mahasiswa dengan menunjukan Kartu Tanda Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku

c. Keluarga yang tidak mampu dengan menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Rukun Tetangga (RT) setempat

2. Jumlah maksimal peserta dalam 1 keluarga adalah 3 orang yang terdiri dari 2 dewasa dan 2 anak

3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses tautan sebagai berikut: klik disini

Baca juga: Bobotoh Kecewa dengan Hasil Kandang Persib, David da Silva Bilang Begini

4. Peserta yang mengikuti Program Mudik Gratis harus sesusai dengan identitas yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran

5. Kuota dalam Program Mudik Gratis ini terbatas

6. Penumpang yang sudah membeli tiket tetap dapat mengikuti Program Mudik Gratis

7. Pencetakan tiket Program Mudik Gratis dapat dilakukan paling lambat H-1 sebelum keberangkatan

Baca juga: Posisinya Terancam, Bojan Hodak Sebut Liga 1 Pekan Selanjutnya Akan Lebih Sulit

8. Tiket Program Mudik Gratis tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan

9. Tiket Program Mudik Gratis tidak dapat dilakukan pembatalan

10. Peserta Program Mudik Gratis yang membatalkan keberangkatan maka tiket dianggap hangus

11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center Pelni 162 atau WhatsApp 0811-162-1-162. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"