INDONESIATREN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa haram pada Golongan Putih (golput) dalam Pemilu 2024.
Hal itu dipertegas oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Choli Nafis. Fatwa MUI tersebut didasari pada penyelenggaraan Pemilu 2009.
Dalam pandangannya, bila seseorang menggunakan hak pilihnya, maka dianggap sebagai kewajiban dan berpahala jika dilakukan. Namun sebaliknya, jika hal tersebut ditinggalkan, maka termasuk dosa.
Menurut salinannya dari Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masalah Strategis Kebangsaan, ada lima poin yang berkaitan dengan penggunaan hak pilih dalam pemilu.
Baca juga: Akibat Kecanduan Minuman Boba, Dokter di Taiwan Temukan 300 Batu Ginjal Pada Tubuh Pasiennya
Pertama, dalam pandangan Islam, pemilihan umum adalah proses pemilihan wakil atau pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal untuk mewujudkan cita-cita bersama sesuai dengan keinginan umat dan kepentingan bangsa.
Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) adalah kewajiban untuk menjaga imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
Ketiga, untuk mencapai kemaslahatan sosial, imamah dan imarah dalam Islam memerlukan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan agama.
Keempat, sangat penting untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan bersemangat (tabligh), memiliki kemampuan (fathonah), serta memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
Baca juga: Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal, Ustadz Abdul Somad Sampaikan Bela Sungkawa
Kelima, haram hukumnya apabila memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat
Di sisi lain, memilih pemimpin yang tidak memenuhi kriteria tersebut atau dengan sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi kriteria atau golput, merupakan tindakan yang ilegal dan haram hukumnya.
Pandangan ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumatera Utara Zona I 2023 pada Desember 2023, yang di dalamnya terdapat satu poin soal pandangan tersebut.
Dalam Pemilu, fatwa MUI menegaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan hak pilih atau memilih tanpa mempertimbangkan kriteria, dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.(*)