MUI Haramkan Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

Nusantara
Minggu, 17 Dec 2023 11:27
    Bagikan  
MUI Haramkan Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya
Pexels

Ilustrasi pemilu.

INDONESIATREN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa haram pada Golongan Putih (golput) dalam Pemilu 2024.

Hal itu dipertegas oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Choli Nafis. Fatwa MUI tersebut didasari pada penyelenggaraan Pemilu 2009.

Dalam pandangannya, bila seseorang menggunakan hak pilihnya, maka dianggap sebagai kewajiban dan berpahala jika dilakukan. Namun sebaliknya, jika hal tersebut ditinggalkan, maka termasuk dosa.

Menurut salinannya dari Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masalah Strategis Kebangsaan, ada lima poin yang berkaitan dengan penggunaan hak pilih dalam pemilu.

Baca juga: Akibat Kecanduan Minuman Boba, Dokter di Taiwan Temukan 300 Batu Ginjal Pada Tubuh Pasiennya

Pertama, dalam pandangan Islam, pemilihan umum adalah proses pemilihan wakil atau pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal untuk mewujudkan cita-cita bersama sesuai dengan keinginan umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) adalah kewajiban untuk menjaga imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Ketiga, untuk mencapai kemaslahatan sosial, imamah dan imarah dalam Islam memerlukan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan agama.

Keempat, sangat penting untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan bersemangat (tabligh), memiliki kemampuan (fathonah), serta memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Baca juga: Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal, Ustadz Abdul Somad Sampaikan Bela Sungkawa

Kelima, haram hukumnya apabila memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat

Di sisi lain, memilih pemimpin yang tidak memenuhi kriteria tersebut atau dengan sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi kriteria atau golput, merupakan tindakan yang ilegal dan haram hukumnya.

Pandangan ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumatera Utara Zona I 2023 pada Desember 2023, yang di dalamnya terdapat satu poin soal pandangan tersebut.

Dalam Pemilu, fatwa MUI menegaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan hak pilih atau memilih tanpa mempertimbangkan kriteria, dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemkot Bandung Ditahan Kejati Jabar, Sekda Kota Bandung Dukung Penegakan Hukum
Butuh Perangkat Digital Terbaru, Kunjungi AGRES.ID di Lantai 2 Mall Trans Studio Cibubur Depok

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 14-Jun-2025 10:01
Info Lowongan Kerja
Bahagia Sesimpel Mr. Bean: Bikin Scone, Sambut Weekend
Kerjasama dengan Pandawa Farm & Fisheries, Yayasan Damandiri Laksanakan Program Kampung Ikan di Subang
Dinyatakan P-21, 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone Gorontalo Diserahkan Polda ke Kejati
Usai Serahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Gorontalo ke Kejati, Polda: “Akan Ada Tersangka Baru”

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 12-Jun-2025 10:02
Info Lowongan Kerja
Laporkan Kasus Penggelapan Alat Pertanian di Jampang Tengah Sukabumi, Kadiv BPBN Dipanggil Kejari
Terinspirasi Menu Asin-Asin-Pedas Khas Kafe, yuk Bikin: Tahu-Lada-Garam Paling Simpel Sedunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 10-Jun-2025 13:13
Info Lowongan Kerja
Tinjau Lokasi Camping Ground di Cibadak Sukabumi, DPMPTSP Tegaskan Investasi Harus Sesuai Aturan
Terperosok ke Jurang Sungai Cibodas Sukabumi saat Bonceng Istri, Purnawirawan TNI asal Bogor Meninggal Dunia

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 9-Jun-2025 15:43
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 8-Jun-2025 16:39
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 7-Jun-2025 15:09
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 6-Jun-2025 16:34
Info Lowongan Kerja
Tinjau Calon Sekolah Rakyat di Sentra Phalamartha Sukabumi, Qodari: “Tempat Bagus, Terawat, dan Bersih”
Kasus Korupsi Proyek Truk Sampah: Kantor DLH Sukabumi Digeledah Kejaksaan, Kadis Dirawat di Rumah Sakit

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 4-Jun-2025 17:08
Info Lowongan Kerja