MUI Haramkan Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya

Nusantara
Minggu, 17 Dec 2023 11:27
    Bagikan  
MUI Haramkan Golput di Pemilu 2024, Begini Penjelasannya
Pexels

Ilustrasi pemilu.

INDONESIATREN.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa haram pada Golongan Putih (golput) dalam Pemilu 2024.

Hal itu dipertegas oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Choli Nafis. Fatwa MUI tersebut didasari pada penyelenggaraan Pemilu 2009.

Dalam pandangannya, bila seseorang menggunakan hak pilihnya, maka dianggap sebagai kewajiban dan berpahala jika dilakukan. Namun sebaliknya, jika hal tersebut ditinggalkan, maka termasuk dosa.

Menurut salinannya dari Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masalah Strategis Kebangsaan, ada lima poin yang berkaitan dengan penggunaan hak pilih dalam pemilu.

Baca juga: Akibat Kecanduan Minuman Boba, Dokter di Taiwan Temukan 300 Batu Ginjal Pada Tubuh Pasiennya

Pertama, dalam pandangan Islam, pemilihan umum adalah proses pemilihan wakil atau pemimpin yang memenuhi syarat-syarat ideal untuk mewujudkan cita-cita bersama sesuai dengan keinginan umat dan kepentingan bangsa.

Kedua, memilih pemimpin (nashbu al imam) adalah kewajiban untuk menjaga imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

Ketiga, untuk mencapai kemaslahatan sosial, imamah dan imarah dalam Islam memerlukan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan agama.

Keempat, sangat penting untuk memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan bersemangat (tabligh), memiliki kemampuan (fathonah), serta memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

Baca juga: Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal, Ustadz Abdul Somad Sampaikan Bela Sungkawa

Kelima, haram hukumnya apabila memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat

Di sisi lain, memilih pemimpin yang tidak memenuhi kriteria tersebut atau dengan sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi kriteria atau golput, merupakan tindakan yang ilegal dan haram hukumnya.

Pandangan ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumatera Utara Zona I 2023 pada Desember 2023, yang di dalamnya terdapat satu poin soal pandangan tersebut.

Dalam Pemilu, fatwa MUI menegaskan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan hak pilih atau memilih tanpa mempertimbangkan kriteria, dapat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa