Panbers

Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Optimis Menang Berkat Bukti Ini

Nusantara
Senin, 18 Dec 2023 14:34
    Bagikan  
Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Optimis Menang Berkat Bukti Ini
tangkap layar YouTube KPK

Polda Metro Jaya optimis menang hadapi gugatan praperadilan Firli Bahuri.

INDONESIATREN.COM - Polda Metro Jaya optimis bisa menenangkan gugatan praperadilan yang dianjukan oleh Ketua Komisi Pemberatan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri.

Seperti diketahui, Firli mengajukan praperadilan tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo Alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana mengungkapkan bahwa pihaknya opimis menang lantaran merujuk fakta-fakta hukum yang telah disampaikaikan saat persidangan.

Fakta dalam persidangan tersebut satu diantara yakni seperti adanya empat alat bukti yang menjadi alasan penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka.

Baca juga: Ubah Hari Jadi, Persib Bandung Masuk Daftar Klub Tertua di Indonesia

"Ya optimis menang, kita berdoa, ikhitar sudah," ujar Putu.

Putu berharap hakim tunggal dapat mengambil keputusan secara objektif merujuk pada fakta hukum yang sudah ada.

"Kita berharap tentunya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sduah terlihat mulai ada saksi fakta. Kurang lebih kami menyiapkan dua saksi fakta dan tiga ahli," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan sidang putusan praperadilan ini pada 19 Desember 2023, yang akan disampaikan hakim tunggal Imelda Herawati.

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tambang di Parung Panjang Bogor, Polisi Beberkan Kronologisnya

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan SYL pada 22 November 2023.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan sejumlah barang bukti berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money charger senilai Rp7.468.711.500 miliar.

Penyidik menjerat Firli dengan Pasal 12e, pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News