Panbers

Pengusutan Kasus Harun Masiku Mulai Lagi, KPK Panggil Eks Komisioner KPU Hari Ini

Nusantara
Kamis, 28 Dec 2023 05:01
    Bagikan  
Pengusutan Kasus Harun Masiku Mulai Lagi, KPK Panggil Eks Komisioner KPU Hari Ini
X/@KPK_RI

Kantor KPK, Jakarta Selatan.

INDONESIATREN.COM - KPK kembali memulai pengusutan kasus Harun Masiku, melalui pemanggilan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Kamis, 28 Desember 2023.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut, pemanggilan Wahyu sebagai upaya lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus yang menjerat Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap penetapan dirinya sebagai Anggota DPRI RI periode 2019-2024.

"Sebagai tindaklanjut penyidikan dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12)," kata Ali dikutip Indonesia Tren dari PMJ News pada Kamis, 28 Desember 2023.

Baca juga: Viral! Aksi Heroik Nelayan Lokal Usir Kapal Asing yang Masuk Perairan Indonesia

"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," ucapnya melanjutkan.

Lebih lanjut, Ali menambahkan, surat pemanggilan Wahyu oleh KPK telah terkirim tertanggal 22 Desember 2023.

"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," ungkap Ali.

Sebagai informasi, Wahyu telah menyelesaikan kurungan penjara di Lapas Kedungpane, Semarang pada 6 Oktober 2023.

Baca juga: Heboh! Ribuan Ikan Tongkol Berenang ke Permukaan di Pesisir Pantai Sumur Pandeglang, Pertanda Apa?

Sebelumnya, ia divonis Mahkamah Agung (MA) berupa hukuman enam tahun kurungan penjara. MA kemudian memperberatnya menjadi tujuh tahun.

Pasalnya, Wahyu terbukti menerima suap dari Harun Masiku sebesar Rp600 juta.

Uang itu dugaannya untuk meloloskan Harun Masiku duduk di kursi dewan lewat skema pergantian antarwaktu (PAW).

Ketika itu, Harun Masiku tercatat sebagai calon legislatif dari PDIP dan bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan pada 2019.(*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News