INDONESIATREN.COM - Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba merilis data penangkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dalam data tersebut, ada 3.410 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan pada 18 Oktober hingga 14 November 2023.
"Menangkap 3.410 tersangka, di mana 2.779 di antaranya sedang proses penyidikan dan 631 tersangka lainnya direhabilitasi," kata Asep pada Jumat, 17 November 2023.
Baca juga: Gempa Berkekuatan 5,2 Magnitudo Guncang Wilayah Bandung
Selain itu, Satgas juga telah menerbitkan 2.291 laporan polisi. Dari penangkapan itu, sedikitnya telah menyelamatkan 2.510.127 jiwa.
Asep menjelaskan, pihaknya menyita 291,16 kilogram narkotika jenis sabu dan 166.232 pil ekstasi.
Adapun ganja sebanyak 381,3 kilogram, 9 kilogram tembakau gorila, 20 kilogram ketamin, dan 657.966 ribu obat keras.
Menurut Asep, total penangkapan kasus dugaan narkoba sejak awal satgas terbentuk pada 21 September 2023 sampai 17 November 2023, sebanyak 7.566 tersangka.
"Di mana 6.280 orang diantaranya sedang dalam proses penyidikan dan 1.286 orang terssngka lainnya direhabilitasi," ujarnya.(*)