INDONESIATREN.COM - Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan jadwal cuti bersama bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS)-Aparatur Sipil Negara (ASN). Begitu juga dengan tahun ini.
Berkenaan dengan cuti bersama 2024, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) 7/2024.
Berdasarkan Kepres 7/2024, yang efektif berlaku 9 Januari 2024, pemerintah menetapkan cuti bersama PNS-ASN pada 2024 selama tujuh hari.
Mengutip Kepres 7/2024, Rabu 10 Januari 2024, Jokowi, sapaan akrab Presiden RI ketujuh tersebut, megumumkan, putusan cuti bersama 2024 tidak berpengaruh pada hak cuti tahunan PNS-ASN.
Baca juga: Topang Rendah Emisi Karbon, PT KAI Punya Trik, Tanam Ribuan Pohon Jadi Jurusnya
Mantan Wali Kota Solo ini melanjutkan, PNS-ASN tidak bisa cuti bersama karena posisi dan jabatannya, memperoleh penambahan hak cuti tahunan selama tujuh hari.
Daftar Cuti Bersama PNS-ASN 2024
1 9 Februari 2024: Imlek 2575 Kongzili
2. 12 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
Baca juga: Diberi Nilai Kinerja Menhan dari Anies Baswedan, Prabowo Subianto: Emang Gue Pikirin? Sorry Ye
3. 8, 9, 12 April, dan 15 April 2024: Idul Fitri 1445 Hijriah
4. 10 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei 2024: Hari Waisak
6. 18 Juni 2024: ldul Adha 1445 Hijriah
Baca juga: Makan Malam Berdua dengan Prabowo, Ternyata Ini Keinginan Jokowi yang Disampaikan Saat Itu
7. 26 Desember 2024: Natal. (*)