INDONESIATREN.COM - Saat ini TikTok Shop sudah kembali beroperasi di Indonesia. Namun, hal tersebut rupanya menimbulkan pro dan kontra di dua Kementerian yang memiliki perbedaan sikap.
Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakan Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala menyebut TikTok Shop belum patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah yaitu Permendag Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kamilov menyebut pemerintah melalui Kementerian Perdagangan seolah kalah dalam menegakkan aturan oleh korporasi besar.
"Ini sudah menandakan regulator tidak berani menegakkan hukum," ucap Kamilov kepada awak media.
Kamilov menerangkan dalam Permendag 31/2023 telah mengatur adanya pemisahan platform media sosial yang tak bisa terintegrasi dengan perdagangan daring atau e-commerce.
Yang dilanggar oleh TikTok, yakni TikTok Shop masih berjalan diaplikasinya dan melayani transaski.
"Hal ini tentunya bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintah itu sendiri di mata pelaku usaha lainnya. Seharusnya hukum itu dipatuhi dan ditegakkan kepada pelaku usaha apapun, tidak tebang pilih," ujarnya.
Dengan banyaknya orang yang menggunakan aplikasi TikTok, Kamilov menduga TikTok tetap nekat berjualan meski sudah diatur. (*)