INDONESIATREN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan putusan perkara terkait gugatan secara perdata dari Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.
Hakim tunggal PN Bandung memutuskan gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil senilai Rp9 Triliun itu gugur. Putusan hakim itu disaksikan oleh kuasa hukum dari penggugat maupun tergugat di PN Bandung pada Kamis 11 Januari 2024.
Kuasa hukum dari Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengungkapkan, hakim PN Bandung telah mengabulkan ekspesi. Gugurnya gugatan Panji Gumilang terhadap kliennya itu berdasarkan beberapa pertimbangan.
"Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kami dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai," kata Bintang.
Dia menilai gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil itu salah alamat. Sebab, dari hasil putusan sela, gugatan Panji Gumilang ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan PN.
"Dari awal kami beranggapan gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang dianggap melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN," ujarnya.
Dengan putusan tersebut, perkara yang melibatkan mantan orang nomor satu di Jabar itu telah selesai. Sebab, Hakim PN Bandung tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.
"Berdasarkan putusan tadi, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," kata dia menambahkan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Jabar dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin menambahkan, pihaknya puas dengan hasil putusan PN Bandung.
Sebab, dari bukti-bukti yang sudah diserahkan ke PN Bandung, Arief sudah meyakini bakal memenangkan gugatan itu.
"Kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah disampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai," kata Arief.
Diketahui, Panji Gumilang menggugat secara perdata senilai Rp9 triliun semasa Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.
Baca juga: Memukau! Tawarkan Kualitas Kamera 200 MP, Segini Harga Samsung Galaxy S23 Terbaru Januari 2024
Panji Gumilang berpandangan Ridwan Kamil gegabah dalam mengambil keputusan dalam membentuk tim investigasi untuk penanganan Ponpes Al-Zaytun.
"Rp9 triliun 9 perak, totalnya. Inmateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun," kata Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, Selasa 15 Agustus 2023. (*)