Panbers

Perkara Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Dinyatakan Selesai, Gugatan Rp9 Triliun Gugur

Nusantara
Kamis, 11 Jan 2024 13:37
    Bagikan  
Perkara Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Dinyatakan Selesai, Gugatan Rp9 Triliun Gugur
Instagram

Kolase Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (kiri) dan Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

INDONESIATREN.COMPengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan putusan perkara terkait gugatan secara perdata dari Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.

Hakim tunggal PN Bandung memutuskan gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil senilai Rp9 Triliun itu gugur. Putusan hakim itu disaksikan oleh kuasa hukum dari penggugat maupun tergugat di PN Bandung pada Kamis 11 Januari 2024.

Kuasa hukum dari Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengungkapkan, hakim PN Bandung telah mengabulkan ekspesi. Gugurnya gugatan Panji Gumilang terhadap kliennya itu berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kami dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai," kata Bintang.

Baca juga: Naas! Kecelakaan Maut Menimpa Seorang Siswi Tertimpa Baliho Caleg di Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jateng

Dia menilai gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil itu salah alamat. Sebab, dari hasil putusan sela, gugatan Panji Gumilang ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan PN.

"Dari awal kami beranggapan gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang dianggap melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN," ujarnya.

Dengan putusan tersebut, perkara yang melibatkan mantan orang nomor satu di Jabar itu telah selesai. Sebab, Hakim PN Bandung tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.

"Berdasarkan putusan tadi, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," kata dia menambahkan.

Baca juga: Diskon 1 Juta, Ini Update Harga iPhone 15 Pro Max Januari 2024, Intip Spesifikasinya, Auto Full Senyum!

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Jabar dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin menambahkan, pihaknya puas dengan hasil putusan PN Bandung.

Sebab, dari bukti-bukti yang sudah diserahkan ke PN Bandung, Arief sudah meyakini bakal memenangkan gugatan itu.

"Kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah disampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai," kata Arief.

Diketahui, Panji Gumilang menggugat secara perdata senilai Rp9 triliun semasa Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.

Baca juga: Memukau! Tawarkan Kualitas Kamera 200 MP, Segini Harga Samsung Galaxy S23 Terbaru Januari 2024

Panji Gumilang berpandangan Ridwan Kamil gegabah dalam mengambil keputusan dalam membentuk tim investigasi untuk penanganan Ponpes Al-Zaytun.

"Rp9 triliun 9 perak, totalnya. Inmateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun," kata Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, Selasa 15 Agustus 2023. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Info Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"