Perkara Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Dinyatakan Selesai, Gugatan Rp9 Triliun Gugur

Nusantara
Kamis, 11 Jan 2024 13:37
    Bagikan  
Perkara Panji Gumilang dan Ridwan Kamil Dinyatakan Selesai, Gugatan Rp9 Triliun Gugur
Instagram

Kolase Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (kiri) dan Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

INDONESIATREN.COMPengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan putusan perkara terkait gugatan secara perdata dari Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kepada mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.

Hakim tunggal PN Bandung memutuskan gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil senilai Rp9 Triliun itu gugur. Putusan hakim itu disaksikan oleh kuasa hukum dari penggugat maupun tergugat di PN Bandung pada Kamis 11 Januari 2024.

Kuasa hukum dari Ridwan Kamil, Bintang Leo Naibaho mengungkapkan, hakim PN Bandung telah mengabulkan ekspesi. Gugurnya gugatan Panji Gumilang terhadap kliennya itu berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kami dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai," kata Bintang.

Baca juga: Naas! Kecelakaan Maut Menimpa Seorang Siswi Tertimpa Baliho Caleg di Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jateng

Dia menilai gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil itu salah alamat. Sebab, dari hasil putusan sela, gugatan Panji Gumilang ini seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan PN.

"Dari awal kami beranggapan gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang dianggap melanggar hukum itu Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN," ujarnya.

Dengan putusan tersebut, perkara yang melibatkan mantan orang nomor satu di Jabar itu telah selesai. Sebab, Hakim PN Bandung tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.

"Berdasarkan putusan tadi, hakim PN Bandung tidak berwenang menangani perkara ini. Hakim pun menyatakan bahwa perkara ini sudah selesai," kata dia menambahkan.

Baca juga: Diskon 1 Juta, Ini Update Harga iPhone 15 Pro Max Januari 2024, Intip Spesifikasinya, Auto Full Senyum!

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Jabar dari Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Arief Nadjemudin menambahkan, pihaknya puas dengan hasil putusan PN Bandung.

Sebab, dari bukti-bukti yang sudah diserahkan ke PN Bandung, Arief sudah meyakini bakal memenangkan gugatan itu.

"Kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah disampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai," kata Arief.

Diketahui, Panji Gumilang menggugat secara perdata senilai Rp9 triliun semasa Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jabar.

Baca juga: Memukau! Tawarkan Kualitas Kamera 200 MP, Segini Harga Samsung Galaxy S23 Terbaru Januari 2024

Panji Gumilang berpandangan Ridwan Kamil gegabah dalam mengambil keputusan dalam membentuk tim investigasi untuk penanganan Ponpes Al-Zaytun.

"Rp9 triliun 9 perak, totalnya. Inmateril Rp9 perak, materil Rp9 triliun," kata Kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, Selasa 15 Agustus 2023. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tindak Tegas PETI di Gorontalo Utara, Petugas Ditreskrimsus Polda Gorontalo Pasang Police Line di Lubang Tambang dan Tromol Pengolahan Hasil Tambang
Dikirim Bantuan 15.000 Liter Air Bersih Setelah 2 Bulan Dilanda Kekeringan Parah, Warga Kampung Babakan Sari Sukabumi Berucap Alhamdulillah: “Terima Kasih PMI dan BPBD”
Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto