Deretan Tugas Utama Petugas KPPS saat Pelaksanaan Pemilu, Simak baik-baik Biar Nggak Gagal Paham

Nusantara
Selasa, 16 Jan 2024 21:53
    Bagikan  
Deretan Tugas Utama Petugas KPPS saat Pelaksanaan Pemilu, Simak baik-baik Biar Nggak Gagal  Paham
freepik

ilustrasi petuasg KPPS sedang meamsukan surat suara

INDONESIATREN.COM - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilakukan oleh sejumlah petugas saat pelaksanaan pemilu 2024.

Sehubungan dengan adanya peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS yang bertugas untuk melayani jalannya pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada prinsipnya mereka mempunyai tugas utama yakni menyelenggarakan pemungutan suara sesuai tahapan pemilihan.

Dalam pembentukkannya, KPPS terdiri dari 1 orang ketua dan 6 orang anggota.

Lantas bagaimana rincian tugas yang dibebankan kepada petugas KPPS saat pelaksanaan pemilu berlangsung. Untuk mengetahui hal tersebut, simak rincian tugas dari seorang petugas KPPS.

Baca juga: Stefano Beltrame Tak Sabar Gelar Laga Internal: Itu Bisa Membantu Mencapai Kondisi Terbaik

Petugas KPPS semuanya berjumlah 7 orang disetiap tempat pemungutan suara. Kemudian, sesuai buku petugas pemilu, petugas KPPS dari masing-masing anggota mempunyai tugas yang berbeda.

  1. Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

Ketua KPPS memiliki beberapa tugas utama dalam pemungutan suara di TPS, antara lain:

- Memilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada Model C6 dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamani.

- Menandatangani surat suara.

- Memberikan 5 jenis surat suara kepada peserta pemilih.

- Memberikan surat suara pengganti kepada peserta pemilih jika terdapat surat suara yang tidak layak coblos.

- Membantu memasukan surat suara kedalam alat bantu coblos untuk peserta pemilih tunanetra dan diserahkan kepada pemilih.

Baca juga: Proses Sorlip Hampir Rampung, KPU Kota Bandung Pastikan Distribusi ke Wilayah Awal Bulan Depan

  1. Anggota KPPS 2

Anggota KPPS yang kedua bertugas untuk mempersiapkan surat suara yang akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidak surat suara oleh Ketua KPPS, sebelum dilakukan pencoblosan oleh peserta pemilih.

  1. Anggota KPPS 3

Anggota KPPS 3 wajib untuk mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, serta sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C-1 KWK

  1. Anggota KPPS 4

Anggota KPPS 4, bertugas untuk mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang telah diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara untuk setiap pasangan calon.

Baca juga: Detik-detik Commuter Line Bandung Raya Relasi Padalarang - Cicalengka Berhenti Tiba-tiba, Ada Apa Lagi?

  1. Anggota KPPS 5

Untuk tugas anggota KPPS 5 berbeda dengan yang lain, anggota ini memiliki 2 tugas yakni:

- Mengarahkan peserta pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya.

- Membantu peserta pemilih disabilitas maupun peserta pemilih yang memerlukan bantuan saat memberikan suara, itu pun jika diminta bantuan oleh peserta pemilih.

  1. Anggota KPPS 6

Anggota KPPS 6 juga mempunyai 3 tugas, yakni:

- Mengarahkan pemilih untuk memasukan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenisnya.

- Memastikan bahwa seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukan kedalam kotak suara dengan tepat tepat.

- Mengarahkan pemilih menuju KPPS 7 yang berada di dekat pintu keluar TPS.

Baca juga: Alasan Pratama Arhan Resmi Pindah Ke Suwon Fc Kasta Tertinnggi Korea Selatan Usai Hengkang dari Tokyo Verdy

  1. Anggota KPPS 7

Tugas terakhir anggota KPPS 7 memiliki tiga tugas, yakni:

- Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari.

- Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan

- Mempersilahkan pemilih keluar TPS ketika sudah memilih. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Trending Hari Ini

  1. Lowongan Kerja

Berita Terbaru

Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 4-Jun-2026 18:59
Lowongan Kerja
Gugat PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Kesimpulan Kuasa Hukum Ahli Waris Labbai: “Alas Hak Tergugat CACAT HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM”
Buktikan sebagai Pemilik Lahan Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Labbai Bersihkan Kawasan yang Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 31-May-2026 23:04
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 29-May-2026 19:24
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 27-May-2026 21:41
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 26-May-2026 22:47
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Senin, 25-May-2026 21:14
Lowongan Kerja
259 Karung Material Hitam Disita Polda Gorontalo, 2 Terduga Pelaku PETI Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda 100 M
5 Hari Jelang Idul Adha, Inilah Menu Lezat Daging Kambing dan Sapi yang Layak Disiapkan bagi Keluarga
Sukses Digelar di SCBD Park Jakarta, KiN Space Dipuji Wamen Kebudayaan RI: “Efektif Menanamkan Rasa Cinta Budaya Indonesia sejak Usia Dini”
Pernah Tugas di KPK, Jabat Irjen, dan Kini Wakil Rektor Perbanas Institute, Haryono Umar: “Kita Butuh Presiden yang Betul-Betul Cinta kepada Rakyatnya”
Sidang Kesimpulan Ditunda, Jubir Labbai Ungkap Putusan MA yang Mendasari Aksi atas Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Terkait Sengketa dengan Pihak Lain, Papan Bicara PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar Coba Dirobohkan Ahli Waris Labbai
Jelang Sidang Kesimpulan, Ahli Waris Tanah Labbai Berharap Menang Gugatan Atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar
Membedah Surat-Surat Labbai dan H. Raiya Dg. Kanang di Tanah yang Kini Diduduki PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 16-May-2026 23:15
Lowongan Kerja
Agar Kuat Berjuang Melawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai Ziarah ke Makam H. Raiya Dg. Kanang
Tanah 27 Hektar, NJOP 1.416.000, Diklaim PT Bumi Karsa-Kalla Grup Makassar, Jubir Labbai: “Yang Kamu Lawan Siapa”
Jubir Labbai tentang Sengketa Tanah Lawan PT Bumi Karsa-Kalla Grup di Lantebung Makassar: “Allei Siri Nu”