Panbers

Arsul Sani Dilantik jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Komitmen Jaga Independensi

Nusantara
Kamis, 18 Jan 2024 18:12
    Bagikan  
Arsul Sani Dilantik jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, Komitmen Jaga Independensi
Humas Setkab RI/Oji

Arsul Sani resmi dilantik menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi atau MK. Ucap sumpah jabatan dilakukan di Istana Negara, Kamis, 18 Januari 2024 dan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi.

INDONESIATREN.COM - Arsul Sani resmi dilantik menjadi hakim di Mahkamah Konstitusi atau MK. Ucap sumpah jabatan dilakukan di Istana Negara, Kamis, 18 Januari 2024 dan disaksikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Penetapan Arsul Sani sebagai Hakim MK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Prosesi pelantikan, penandatanganan berita acara, dan ucap sumpah itu juga turut disaksikan oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Hari Ini, Presiden Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Jadi Hakim MK dan Irjen Marthinus Hukom Sebagai Kepala BNN

Diketahui, Arsul Sani menggantikan posisi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun. Arsul Sani sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

"Selamat bekerja, Bapak Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi RI," ucap Jokowi seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Arsul Sani menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi dan imparsialitas dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

"Tentu tidak sekadar nanti hanya disampaikan tapi harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya Mahkamah Konstitusi, bahwa independensi dan imparsialitas itu tidak ada pilihan lain, kecuali harus dipegang dengan erat, dengan kuat," ujarnya.

Selain itu, Arsul Sani juga menekankan pentingnya untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik, sebagai modal utama lembaga yudisial.

Baca juga: Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim MK, Dulu Pernah Adili Kasus Pembunuhan Aktivis Munir

"Yang namanya public trust, kepercayaan publik itu adalah modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk MK. Jadi, modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya, tergerus secara terus-menerus," ucapnya.

Arsul menyampaikan, untuk menjaga independensi sekaligus menjalankan ketentuan undang-undang, dirinya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan sebagai anggota DPR dan MPR.

Selain itu Arsul juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di partai politik Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Seorang Hakim MK, karena saya berlatar advokat, maka itu juga tidak boleh berpraktek, nyambi jadi advokat. Maka saya sudah mengundurkan diri juga, pertama sebagai Wakil Ketua Dewan Penasehat, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia/DPN PERADI, itu juga sudah saya lakukan," ungkapnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News