INDONESIATREN.COM - Tim Kampanye Daerah (TKD) Anies-Muhaimin (AMIN) Jawa Barat (Jabar) sedang mempelajari dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar telah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar.
Dugaannya, Ridwan Kamil melanggar aturan kampanye karena menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua TKD AMIN Jabar, Haru Suandharu berujar, sebelum melakukan laporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil, pihaknya lebih dulu mempelajari kasus tersebut oleh tim hukum.
Baca juga: Jokowi Bantah Isu 15 Menteri Bakal Mundur: Kabarnya Dari Siapa? Wong Kita Setiap Hari Rapat
Walaupun begitu, Haru berpendapat Ketua TKD 02 Jabar berpotensi melakukan pelanggaran kampanye. Namun, Haru belum berkesimpulan terhadap kasus tersebut, karena tim hukum masih mempelajarinya.
"Ya kami sedang pelajari ya. Nanti kami dalami dulu, sudah ada beberapa yang menurut kami berpotensi pelanggaran tapi sedang dipelajari oleh hukum.," kata Haru saat ditemui wartawan di Kota Bandung pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Haru mengatakan, langkah pelaporan atau tidaknya TKD AMIN Jabar kepada Ridwan Kamil ke Bawaslu bergantung pada hasil pengkajian tim hukum. Apabila efektif, pihaknya kemungkinan membuat pelaporan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar.
Namun, sudah adanya laporan awal dari tim lain menjadi langkah yang bagus. Akan tetapi, TKD AMIN Jabar belum bisa memutuskan karena tim hukum masih melakukan pengkajian dan pendalaman.
Baca juga: Atap Bangunan SMPN 2 Simpenan Sukabumi Ambruk Disapu Angin Kencang, Puluhan Unit Komputer Rusak
"Nanti kami kaji, apakah akan dilanjut atau tidak. Kira-kira efektif enggak kami laporkan. Kalau sudah ada yang melaporkan kan bagus," kata dia.
Lebih lanjut, tim hukum AMIN Jabar akan mempelajari secara menyeluruh dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil. Sehingga, laporan yang nantinya mungkin sudah terbuat berdasarkan kajian yang matang.
"Kami akan lihat, kalau kira-kira sudah cukup dilaporkan oleh 03 ya sudah, artinya ada yang melaporkan. Nanti kami lihat lah. Sedang dipelajari," ujarnya.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil tersiar dalam sebuah video berdurasi 1 menit 28 detik.
Berdasarkan video yang diterima Indonesiatren.com, tampak Ridwan Kamil mengedepankan jaket bernuansa biru muda yang erat kaitannya dengan pasangan capres-cawapres nomor urut dua.
Dalam video itu, eks Gubernur Jabar itu terlihat mengajak penonton untuk berjoget sembari menikmati alunan musik. Kemudian, Ridwan Kamil mengeluarkan sesuatu seperti amplop putih dari celananya lalu, memberikannya kepada penonton yang bersedia berjoget.
Ridwan Kamil diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 tercatat ada 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam pelaksanaan kampanye.
11 pihak yang dimaksud sebagai berikut:
Baca juga: Atap Dapur Rumahnya Roboh, Nenek di Cihaur Sukabumi Luka-luka
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga
nonstruktural;
f. aparatur sipil negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Apabila pelaksana dan tim kampanye melanggar Pasal 280 Ayat 2, yang bersangkutan bisa terancam pidana dan denda sebagaimana Pasal 493 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun bunyi Pasal 493: "Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta".(*)