INDONESIATREN.COM - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil bersikukuh tak melanggar aturan kampanye saat dirinya melanggar aturan kampanye saat hadir dalam Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Dugaan Ridwan Kamil melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 tercatat ada 11 pihak termasuk BPD yang dilarang ikut serta dalam pelaksanaan kampanye.
Dia menyebutkan, UU tersebut memang melarang pelaksana atau tim kampanye mengikutsertakan golongan tersebut. Namun, dirinya bukan sebagai penyelenggara karena datang sebagai undangan.
"Kan, saya bukan penyelenggara. Saya undangan, pasalnya tidak boleh menyelenggarakan. Pasal itu kalau TKD yang menyelenggarakan, mengundang yang golongan itu, ini mah saya diundang oleh penyelenggara. Pasal itu untuk penyelenggara," kata Ridwan Kamil pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Menurutnya, apabila dia yang menyelenggarakan acara tersebut dan mengundang anggota BPD, mungkin akan menjadi perdebatan. Kemudian, eks Gubernur Jabar itu mengingatkan kembali bahwa BPD yang hadir dalam acara itu tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kalau TKD-nya yang bikin, mungkin jadi perdebatan. Plus BPD yang hadir itu bukan ASN," tuturnya.
Sementara mengenai laporan PDIP Jabar ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran kampanye terhadapnya, Ridwan Kamil mengaku sudah menyerahkan penyelesaian itu ke tim kuasa hukum TKD Prabowo-Gibran. Dia berharap, semuanya selesai secara baik.
"Sudah oleh tim penasihat hukum, diselesaikan dulu secara baik-baik. Udah itu aja," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Bantah Isu 15 Menteri Bakal Mundur: Kabarnya Dari Siapa? Wong Kita Setiap Hari Rapat
Sebelumnya, Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Jabar, Ridwan Kamil membeberkan, alasan dirinya hadir dalam Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Dalam keterangan yang diunggah Instagram @ridwankamil, dia membeberkan tiga poin sebagai hal jawab atas dugaan pelanggaran kampanye hingga dirinya dilaporkan ke Bawaslu oleh PDIP Jabar.
Menurutnya, dia hadir dalam acara Jambore BPD Tasikmalaya karena undangan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI).
Dalam kesempatan itu, PABPDSI meminta dirinya untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02. Sebab, dirinya merupakan Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar.
Baca juga: Harga Makin Murah! Hp Entry Level OPPO A18 Bawa Desain Elegan, Yakin Gak Tertarik?
"Saya hadir di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa Tasikmalaya dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi misi desa dari paslon 02, sebagai ketua TKD. Ya saya paparkan lah," tulis Ridwan Kamil.
"Yang mengundang adalah PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia)," kata dia menambahkan.
Menurutnya, BPD merupakan parlemen setingkat desa yang diisi oleh tokoh politik desa. Sehingga, anggota BPD bukan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"BPD ini perlemen desa. Golongan dari tokoh-tokoh politik desa. Bukan aparat atau ASN desa," tuturnya.
Baca juga: Bedah Perbedaan Spesifikasi Hp Samsung Galaxy S24 dan S23, Harganya Ternyata Setara?
Sementara terkait dugaan praktik money politik atau politik uang saat Jambore BPD Tasikmalaya, Ridwan Kamil menepis hal tersebut.
Dia menegaskan, pemberian itu merupakan hadiah bagi lomba joget gemoy. Namun, pembagian hadiah lomba joget ini memang dibagikan di atas panggung.
"Tidak ada bagi-bagi money politik. Haram hukumnya.
Yang ada adalah pembagian hadiah bagi lomba joget gemoy, yg dibagikan hadiahnya dari atas panggung," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, dugaan pelanggaran kampanye Ridwan Kamil terdapat dalam sebuah video berdurasi 1 menit 28 detik.
Baca juga: Atap Dapur Rumahnya Roboh, Nenek di Cihaur Sukabumi Luka-luka
Berdasarkan video yang diterima, tampak Ridwan Kamil mengedepankan jaket bernuansa biru muda yang erat kaitannya dengan pasangan capres-cawapres nomor urut dua.
Dalam video itu, Ridwan Kamil terlihat mengajak penonton untuk berjoget sembari menikmati alunan musik. Kemudian, Ridwan Kamil mengeluarkan sesuatu seperti amplop putih dari celananya lalu diberikan ke penonton yang bersedia berjoget.
Ridwan Kamil diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 tercatat ada 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam pelaksanaan kampanye.
11 pihak yang dimaksud sebagai berikut:
Baca juga: Tekuk Vietnam, Timnas Indonesia Jaga Asa Lolos Babak 16 Besar Piala Asia 2023
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua
badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha
milik daerah;
e. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga
nonstruktural;
f. aparatur sipil negara;
g. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. kepala desa;
i. perangkat desa;
j. anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Apabila pelaksana dan tim kampanye melanggar Pasal 280 Ayat 2, yang bersangkutan dapat terancam pidana dan denda sebagaimana Pasal 493 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun bunyi Pasal 493: "Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta".(*)