Panbers

Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil di Jambore BPD Tasikmalaya Penuhi Syarat Formil dan Materil

Nusantara
Selasa, 23 Jan 2024 12:43
    Bagikan  
Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil di Jambore BPD Tasikmalaya Penuhi Syarat Formil dan Materil
Indonesia Tren/Reza Deny Rustama

Ketua TKD Prabowo-Gibran di Jabar, Ridwan Kamil.

INDONESIATREN.COMLaporan yang dilayangkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat (Jabar) terhadap Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jabar, Ridwan Kamil, telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye.

Kabar terpenuhinya syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil di Jambore Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Jabar, Zacky M. Zam Zam.

"Kami putuskan, laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," kata Zacky, Selasa 23 Januari 2024.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri menambahkan, Bawaslu Jabar akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Koordinasi itu dilakukan lantaran laporan terserah sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga: Ezra Optimis, Timnas Indonesia Bisa Curi Poin Dari Jepang di Laga Ketiga Babak Penyisihan Grup Piala Asia 2023

"Setelah diregister, kami berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Syaiful.

Dia menambahkan, Bawaslu sudah menghimpun keterangan dari pelapor, saksi, dan ketua pelaksana Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya. Bawaslu tak menutup kemungkinan bahwa Ridwan Kamil juga akan diperiksa.

"Kami punya waktu 7 hari kerja. Kalau ada tambahan lebih lanjut maka ada 7 hari lagi, total 14 hari kerja," kata dia menambahkan.

Diwartakan sebelumnya, Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jabar, Ridwan Kamil bersikukuh tak melanggar aturan kampanye saat dirinya melanggar aturan kampanye saat hadir dalam Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga: Ditenagai Chipset Mediatek Dimensity 6100 Plus, Begini Spesifikasi Hp Realme V50s yang Rilis Akhir Tahun 2023

Ridwan Kamil diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 tercatat ada 11 pihak termasuk BPD yang dilarang diikutsertakan dalam pelaksanaan kampanye.

Dia menyebutkan, UU tersebut memang melarang pelaksana atau tim kampanye mengikutsertakan golongan tersebut. Namun, dirinya bukan sebagai penyelenggara karena datang sebagai undangan.

"Kan saya bukan penyelenggara. Saya undangan, pasalnya tidak boleh menyelenggarakan. Pasal itu kalau TKD yang menyelenggarakan, mengundang yang golongan itu, ini mah saya diundang oleh penyelenggara. Pasal itu untuk penyelenggara," kata Ridwan Kamil pada Sabtu 20 Januari 2024.

Menurutnya, apabila dia yang menyelenggarakan acara tersebut dan mengundang anggota BPD, mungkin akan menjadi perdebatan. Kemudian, Ridwan Kamil mengingatkan kembali bahwa BPD yang hadir dalam acara itu tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Murah Banget! Yuk, Intip Harga Terbaru Hp Vivo 17s, Dibekali Kamera Utama 50 MP

"Kalau TKD-nya yang bikin, mungkin jadi perdebatan. Plus BPD yang hadir itu bukan ASN," tuturnya. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 19-Apr-2025 19:14
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 17-Apr-2025 16:55
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 16-Apr-2025 19:03
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Senin, 14-Apr-2025 14:40
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 13-Apr-2025 15:17
Info Lowongan Kerja
Bakti Sosial di Purwakarta, Kajati Jabar Kunjungi Siswa SLB dan Anak Penderita Thalasemia RSUD Bayu Asih

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 12-Apr-2025 15:57
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 11-Apr-2025 15:26
Info Lowongan Kerja
Rugikan Negara Lebih dari 5 M, 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Gorontalo Terancam Hukuman Seumur Hidup

Info Lowongan Kerja

Ragam Kamis, 10-Apr-2025 13:37
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 9-Apr-2025 15:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 8-Apr-2025 19:58
Info Lowongan Kerja
Data Tanah Indogrosir Makassar Diduga Palsu, Pengacara Ahli Waris Tjoddo: “Kosongkan Lahan Kilometer 18”
“An Evening With New Panbers”: Bukti Eksistensi “Panjaitan Bersaudara” di Dunia Musik Indonesia

Info Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 5-Apr-2025 08:11
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Jumat, 4-Apr-2025 09:36
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 1-Apr-2025 07:50
Info Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 30-Mar-2025 13:26
Info Lowongan Kerja
Alas Hak “Non Identik” dan “Salah Letak”, SHGB 21970 Didudukkan Paksa Indogrosir Makassar di Tanah Tjoddo
Mediasi Batal, Ahli Waris Tanah Tjoddo Keluarkan Pernyataan Sikap: "Kami Segera Menutup Indogrosir Makassar"