INDONESIATREN.COM - Laporan yang dilayangkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat (Jabar) terhadap Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jabar, Ridwan Kamil, telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye.
Kabar terpenuhinya syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye oleh Ridwan Kamil di Jambore Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya itu dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Jabar, Zacky M. Zam Zam.
"Kami putuskan, laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," kata Zacky, Selasa 23 Januari 2024.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri menambahkan, Bawaslu Jabar akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Koordinasi itu dilakukan lantaran laporan terserah sudah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.
"Setelah diregister, kami berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu," ujar Syaiful.
Dia menambahkan, Bawaslu sudah menghimpun keterangan dari pelapor, saksi, dan ketua pelaksana Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya. Bawaslu tak menutup kemungkinan bahwa Ridwan Kamil juga akan diperiksa.
"Kami punya waktu 7 hari kerja. Kalau ada tambahan lebih lanjut maka ada 7 hari lagi, total 14 hari kerja," kata dia menambahkan.
Diwartakan sebelumnya, Ketua TKD Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Jabar, Ridwan Kamil bersikukuh tak melanggar aturan kampanye saat dirinya melanggar aturan kampanye saat hadir dalam Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.
Ridwan Kamil diduga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 2 tercatat ada 11 pihak termasuk BPD yang dilarang diikutsertakan dalam pelaksanaan kampanye.
Dia menyebutkan, UU tersebut memang melarang pelaksana atau tim kampanye mengikutsertakan golongan tersebut. Namun, dirinya bukan sebagai penyelenggara karena datang sebagai undangan.
"Kan saya bukan penyelenggara. Saya undangan, pasalnya tidak boleh menyelenggarakan. Pasal itu kalau TKD yang menyelenggarakan, mengundang yang golongan itu, ini mah saya diundang oleh penyelenggara. Pasal itu untuk penyelenggara," kata Ridwan Kamil pada Sabtu 20 Januari 2024.
Menurutnya, apabila dia yang menyelenggarakan acara tersebut dan mengundang anggota BPD, mungkin akan menjadi perdebatan. Kemudian, Ridwan Kamil mengingatkan kembali bahwa BPD yang hadir dalam acara itu tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Murah Banget! Yuk, Intip Harga Terbaru Hp Vivo 17s, Dibekali Kamera Utama 50 MP
"Kalau TKD-nya yang bikin, mungkin jadi perdebatan. Plus BPD yang hadir itu bukan ASN," tuturnya. (*)