Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak, Giring Ganesha: No Comment Bos!

Nusantara
Jumat, 26 Jan 2024 21:58
    Bagikan  
Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak, Giring Ganesha: No Comment Bos!
Indonesia Tren/ Reza Deni

Ketua Dewan Pembina PSI, Giring Ganesha saat merespons pernyataan Joko Widodo yang menyebutkan presiden boleh berkampanye dan berpihak

INDONESIATREN.COMPernyataan Presiden RI, Joko Widodo 'Jokowi' mengenai jabatan presiden hingga menteri dibolehkan untuk berkampanye dan memihak begitu menarik perhatian publik.

Jika benar-benar berkampanye dan memihak, presiden, menteri maupun pejabat negara dan daerah tidak diizinkan menggunakan fasilitas negara.

Merespons pernyataan tersebut, Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha enggan berkomentar banyak.

Giring menilai kewenangan untuk menyikapi pernyataan Jokowi itu bukan haknya melainkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni.

Baca juga: Keren! Asus Zenfone 10 Tampilkan Layar Super AMOLED 144 Hz, Cek Spesifikasinya Biar Gak Nyesel

"No comment bos. Itu saya rasa yuridiksinya dari Sekjen untuk ngomong," kata Giring saat ditemui di Lapangan Tegallega, Kota Bandung, Jumat 26 Januari 2024 malam.

Giring menambahkan, Raja Juli Antoni sudah menjelaskan semuanya terkait pernyataan Jokowi yang menyebutkan presiden boleh berkampanye dan memihak. 

"Kan Sekjen sudah mengucapkan," kata dia menambahkan.

Sebagaimana diketahui, Sekjen PSI, Raja Juli Antoni menyatakan, Presiden RI Joko Widodo 'Jokowi' masih bersikap netral pada Pemilu 2024.

Baca juga: Sinopsis Film Destination Wedding, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

Sebab, orang nomor satu di Indonesia itu belum menyatakan secara eksplisit mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"So far kan beliau (Joko Widodo) netral. Belum ada eksplisit bahwa beliau mendukung 02, kan belum ada. Secara eksplisit beliau mendukung partai anu juga belum kan," kata Raja Juli Antoni, Kamis 25 Januari 2024.

Diketahui, Presiden Joko Widodo 'Jokowi' menyatakan jabatan presiden hingga menteri dibolehkan berkampanye dan memihak. Asalkan, ketika berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara itu menuai polemik. 

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi, Rabu 24 Januari 2024.

Baca juga: Budidaya Maggot di Sukamiskin Kota Bandung Mulai Terlihat Hasilnya

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 281 memang menyatakan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota tidak dilarang untuk ikut serta dalam kampanye tetapi terdapat sejumlah syarat.

Syarat tersebut tertuang pada Pasal 304 Ayat 2 huruf a sampai d. Namun, pada Pasal 282 dan 283 disebutkan, pejabat negara dilarang memihak, membuat keputusan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta Pemilu. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gandeng PT CMNP, Kadister Koarmada TNI AL Tinjau Lokasi Perencanaan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampangtengah-Gunungguruh Kabupaten Sukabumi
Tutup MPLS dengan Aksi Peduli Lingkungan, SMAN 1 Cibadak Sukabumi Tanam 500 Bibit Pohon dan Cat Jembatan Bersama Lintas Sekolah, Forkopimcam, Tokoh Masyarakat, KNPI, serta Karang Taruna
Berkat Komsos Persuasif dan Humanis, Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Terima Penyerahan Senjata Api Rakitan secara Sukarela dari Tokoh Adat Desa Bekuan Kalbar
Peduli Generasi Muda Perbatasan, Personel Pos Kout Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Jadi Gadik Materi Wasbang dan Pramuka bagi Pelajar SMPN 1 Ketungau Hulu Sintang Kalbar
Wujudkan Toleransi Antar-Umat Beragama, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Gereja di Desa Riam Sejawak Kalbar
Sidang Putusan Gugatan Ahli Waris Labbai atas PT Bumi Karsa-Kalla Grup Ditunda Hingga 3 Kali di PN Makassar, Politisi Haris Baginda: “Hakul Yakin, Ahli Waris Pasti akan Menang”
Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Pengobatan Gratis dari Rumah ke Rumah Warga Desa Badau Kapuas Hulu Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Rabu, 15-Jul-2026 18:51
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 14-Jul-2026 18:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Minggu, 12-Jul-2026 21:03
Lowongan Kerja

Lowongan Kerja

Ragam Sabtu, 11-Jul-2026 20:31
Lowongan Kerja
Menerima Sertifikat IP PMR Pangan Olahan, Pabrik PT Amerta Indah Otsuka di Pasuruan Jatim Dikunjungi Kepala BPOM RI
Rayakan HUT Ke-64, Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gelar Olahraga Bersama dan Syukuran di Pos Kotis Badau Kapuas Hulu Kalbar
HUT Ke-64, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad Gandeng Puskesmas Badau Gelar Baksos Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis bagi Warga Desa Pulau Majang Kalbar

Lowongan Kerja

Ragam Selasa, 7-Jul-2026 23:42
Lowongan Kerja
7 dan 5 Hari Jelang Sidang Putusan di PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Kembali Rekam Video: “Jangan Terkesan PT Bumi Karsa Orang Besar, Bisa Semena-mena Mengambil Haknya Keluarga Ahli Waris Labbai”
Rayakan Orange’s Day 27th, Mahasiswa FIKOM Universitas Esa Unggul dan Komunitas Gumul Juang Sukses Gelar Program PKM di Jatinegara Jakarta Timur
Setelah Atraksi dengan Barang Bekas Viral di Medsos, SDN Tegalega Jampangtengah Sukabumi Dapat Peralatan Marching Band Baru dari Presiden Prabowo Subianto
11 Hari Jelang Putusan Hakim PN Makassar, Jubir Ahli Waris Labbai Buat Video Kronologi Sengketa: “PT Bumi Karsa-Kalla Grup Tidak Pernah Membeli Lokasi Ahli Waris Labbai bin Sonde”
“The Friendship Linedance Gathering” Bersama Jun & Friends di Revo Mall Kota Bekasi: Dimeriahkan Mama-Mama Very Cute, Pererat Silaturahmi Sesama Pedansa