Panbers

Tugas dan Gaji KPPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Hingga Rp600 Ribuan

Nusantara
Senin, 29 Jan 2024 13:07
    Bagikan  
Tugas dan Gaji KPPS Pemilu 2024, Tahun Ini Naik Hingga Rp600 Ribuan
Instagram/@kpu_ri

Berikut rincian gaji dan tugas KPPS Pemilu 2024.

INDONESIATREN.COM - Pada 25 Januari 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi ditetapkan dan dilantik.

Dikutip dari situr resmi KPU, gaji KPPS pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari Pemilu 2019.

Saat ini gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan gaji sebesar Rp500.000 hingga Rp600.000.

Adapun rinciannya seperti berikut:

Baca juga: Simak! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Februari 2024, Ada Berapa Tanggal Merahnya Ya?

- Gaji Ketua KPPS naik menjadi Rp1.200.000 dari Rp550.000.

- Gaji anggota KPPS naik menjadi Rp1.100.000 dari Rp500.000.

Selain itu, KPPS memiliki tugas untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPPS juga harus menjalankan tugasnya, bertanggung, dan netral untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi yang dibanggakan.

Baca juga: Patuhi Perintah Allah SWT, dr Zaidul Akbar Sebut Kunci Sehat dalam Islam yaitu Taat, Begini Penjelasannya

Tugas KPPS ini tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2023, seperti berikut:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi, peserta Pemilu yang dari, dan Pengawas TPS serta dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Baca juga: Masih Banyak Diincar, Vivo S1 Punya Kamera Selfie 32 MP, Cek Harga Terbarunya!

4. Membuat berita acara dan sertfikat hasil pemungutan dan penghitangan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pmeilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News